DETEKSI.co-Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui hasil reses anggota DPRD Kota Medan.
Instruksi tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Rico meminta hasil reses dari lima daerah pemilihan (dapil) segera dipetakan. Aspirasi yang dinilai dapat dikerjakan dalam waktu dekat diminta langsung dieksekusi.
“Program yang dinilai bisa dikerjakan dalam waktu dekat diminta langsung dieksekusi, bahkan mulai minggu ini,” tegas Rico.
Rico mengatakan, laporan reses dari lima dapil menunjukkan banyak aspirasi masyarakat yang memiliki persoalan serupa.
Menurutnya, sebagian usulan tidak membutuhkan proses panjang untuk mulai ditindaklanjuti. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menunda program yang memang sudah dapat dikerjakan.
“Sebagian program sejatinya dapat segera dieksekusi tanpa harus menunda waktu, bahkan ada yang bisa diselesaikan minggu ini juga,” ujarnya.
Rico kemudian meminta Pj Sekda Medan segera mengumpulkan OPD terkait setelah rapat paripurna. OPD diminta memeriksa catatan hasil reses dan menentukan program yang dapat dilaksanakan minggu ini atau minggu depan.
Ia menegaskan, hasil reses dari Dapil 1 hingga Dapil 5 tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas.
“Aspirasi tidak boleh berhenti sebagai catatan. Aspirasi harus bergerak menjadi perencanaan, perencanaan bergerak menjadi penganggaran, dan penganggaran harus menghasilkan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Rico.
Dalam rapat tersebut, Rico juga menyoroti Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ia mengingatkan agar Pokir diselaraskan dengan kerangka kerja Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) KPK.
Menurut Rico, langkah tersebut penting untuk mendukung tata kelola anggaran yang bebas dari praktik korupsi.
Ia menegaskan, Pokir harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, memiliki kajian yang jelas, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Rico juga meminta seluruh OPD melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil reses. Setiap usulan harus diberikan jawaban secara jujur dan terbuka, baik usulan yang dapat direalisasikan maupun yang harus ditunda.
Rico menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Menurutnya, masyarakat akan menilai kinerja pemerintah berdasarkan hasil pembangunan dan pelayanan yang mereka rasakan.
“Masyarakat menilai dari hasilnya, apakah jalannya diperbaiki, banjirnya berkurang, dan layanan publiknya semakin cepat,” ujar Rico.
Ia menegaskan bahwa meskipun eksekutif dan legislatif memiliki fungsi berbeda, keduanya harus memiliki keberpihakan yang sama terhadap kepentingan masyarakat Kota Medan. (Red/d)


