Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
PT Telaga Biru Semesta
PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan, Jaksa Tegaskan Tidak Ada Kebal Hukum Untuk Korporasi Perusak Lingkungan
DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin.Pembubaran tersebut dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam sebagai langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi...
Latest News
Tim TCSC Bantu Fasilitas Sistem Keamanan Untuk GOR dan Parkir SMK Tengku Amir Hamzah Indra Pura
DETEKSI.co-Batubara, Tim Thematic Community Service Collaboration (TCSC) melakukan pengabdian kepada masyarakat. Tim kerjasama Politeknik Negeri Medan (Polmed) dengan Politeknik...

