Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
PT Telaga Biru Semesta
PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan, Jaksa Tegaskan Tidak Ada Kebal Hukum Untuk Korporasi Perusak Lingkungan
DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin.Pembubaran tersebut dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam sebagai langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi...
Latest News
Yusri -
Pastikan Layanan Pendidikan Optimal, Plt. Kadis Pendidikan Fittrya Sari Tinjau Langsung SPMB di SDN 11 Simpang Pematang
DETEKSI.co-MESUJI, Demi memastikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi putra-putri daerah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Fittrya Sari, S.Si.,...

