Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
PT Telaga Biru Semesta
PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan, Jaksa Tegaskan Tidak Ada Kebal Hukum Untuk Korporasi Perusak Lingkungan
DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin.Pembubaran tersebut dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam sebagai langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi...
Latest News
Lintang Astha Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Distribusikan 500 Paket Daging
Bandung Barat, Rabu 27 Mei 2026 – Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Lintang Astha di...

