Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
SE Menperin 5/2021
SE Menperin 5/2021 Terbit, Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi
DETEKSI.co - Jakarta, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan...
Latest News
Kekuatan Strategis H Ahmad Ali untuk Mengubah Kekuatan Politik PSI
Oleh : Maulana Maududi (Pemimpin Redaksi Solidaritas Times dan Ketua Umum DPP Solidaritas Dakwah Kebangsaan).Sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan...

