DETEKSI.co-Kuantan Singingi, Polsek Kuantan Hilir mengungkap kasus dugaan penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pulau Kulur, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (24). Pelaku ditangkap di Desa Simpang Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.28 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah rumah di Desa Pulau Kulur.
Korban berinisial DK (28), warga Desa Pulau Kulur. Ia mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam pada bagian dada, leher, punggung, dan kepala.
Akibat luka tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Teluk Kuantan.
Berdasarkan laporan RY (28), istri korban sekaligus pelapor, saat kejadian DK sedang beristirahat di rumah.
Pelaku kemudian datang dan memanggil korban. P diduga mengajak DK keluar dari rumah.
Namun, korban menolak ajakan tersebut dan hanya berdiri di teras rumah.
Saat korban berada di teras, pelaku diduga menyerang DK berulang kali menggunakan senjata tajam.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polsek Kuantan Hilir kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Kuantan Hilir segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi di lapangan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui,” kata Iptu Edi Winoto.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa P berada di pinggir Sungai Kuantan, tepatnya di sekitar perahu penyeberangan antara Desa Pulau Beralo dan Desa Simpang Pulau Beralo.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi.
Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Debi Setyawan bersama tim untuk menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap inisial P akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 12.28 WIB.
Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, P dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi.
Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut.
Atas perkara ini, P disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Kuantan Hilir mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)


