Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Tomiyono
Selundupkan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi ke Karimun, Tomiyono Terancam Hukuman Mati
DETEKSI.co - Batam, Terdakwa Tomiyono, warga Kota Batam yang nekad menyelundupkan 10.072 butir pil ekstasi ke Kabupaten Karimun, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Baeha pada saat proses persidangan...
Latest News
Editor -
Aneh tetapi Nyata: Menjenguk Tengah Malam hingga Menjemput Sampai Tangga Pesawat
Oleh: SUARDI, SH (Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum - Waketum DPP AJH)
Ada kisah dalam perjalanan...

