DETEKSI.co-LAMTENG, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan kejahatan di 8 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah.
Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Hal itu dikatakan Kasar Reskrim Polres Lamteng, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mewakili Kapolres, AKBP Charles Pendapatan Tampubolon, S.I.K., M.H., pada Jumat(30/1/2026).
Para pelaku yang berinisial RAS (26 tahun), TW (46 tahun), dan RK (26 tahun) memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut. RAS sebagai pelaku utama menggunakan modus menyamar dengan baju loreng menyerupai atribut Brimob. TW bertindak sebagai joki dan penunjuk jalan, sedangkan RK membantu menjual hasil curian. Kegiatan kejahatan mereka mencakup wilayah Bandarjaya, Seputih Jaya, hingga Bumiratu Nuban.
Pengungkapan kasus dimulai, terang Kasat Reskrim, dari petunjuk berupa sandal pelaku yang tertinggal di salah satu TKP serta rekaman CCTV yang membantu mengidentifikasi pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, senjata tajam, alat kejahatan, baju loreng, empat unit sepeda motor, dan alat hisap sabu, ungkap Devrat Aolia Arfan.
Saat ini, ketiga pelaku telah berada di tahanan Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Dua pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, terangnya. (Yanguji)

