DETEKSI.co – Medan, Salah satu tenaga PHL (Pegawai Harian Lepas) di Sekretariat DPRD Medan, berinisial HS, dikabarkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan namun belum mengajukan pengunduran diri. Dalam aktivitas sehari-hari, HS bertugas di ruang Ketua DPRD Medan, Hasyim, dan masih aktif sebagai PHL.
Berdasarkan Data DCS (Daftar Calon Sementara) di KPU Kota Medan, HS terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Medan di Dapil 4, yang mencakup Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Area dari Partai PDI Perjuangan dengan nomor urut 4.
Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi, saat dikonfirmasi mengonfirmasi keberadaan nama HS dalam DCS Bacaleg DPRD Medan dari PDIP. Namun, HS mencantumkan status pekerjaannya sebagai wiraswasta dalam surat pernyataannya.
Rinaldi menjelaskan, tidak ada kewajiban bagi bakal calon yang bersangkutan untuk mengajukan surat pengunduran diri. Di KTP Bacaleg tersebut, status pekerjaannya disebut sebagai wiraswasta.
Ali Sipahutar, Sekretaris Dewan DPRD Medan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa HS memang benar menjadi Bacaleg, tetapi Daftar Calon Tetap (DCT) belum dikeluarkan sehingga belum wajib mengundurkan diri. “Sesuai dengan peraturan, DCT dari KPU harus dikeluarkan terlebih dahulu, baru kemudian yang bersangkutan perlu mengundurkan diri,” kata Sekwan. (Van)