DETEKSI.co – Batam, Yosua Hutagalung, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi usai membeli sabu dari Kampung Aceh, dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/10/2022).
Pada persidangan yang digelar secara virtual itu, Jaksa Nani Herawati, mengatakan perbuatan terdakwa Yosua telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Menuntut agar terdakwa Yosua Hutagalung dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Nani, saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Nani melanjutkan, tuntutan yang ditujuhkan kepada terdakwa telah sesuai. Sebab, perbuatan terdakwa telah terbukti dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nani.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman. “Yang mulia, saya mengaku bersalah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Saya mohon keringanan hukuman, sebab masih memiliki tanggungan keluarga,” pinta terdakwa Yosua dari Rutan Batam.
Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan Pledoi dari para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Yudith didampingi Dwi Nuramanu dan Nora Gaberia pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan. Sebab majelis harus bermusyawarah terlebih dahulu sebelum pembacaan putusan,” kata hakim Yudith menutup persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Yosua Hutagalung ditangkap Polisi sekira bulan Mei 2022 lalu, usai belanja sabu dari Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam. Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,43 gram yang baru dibeli dari seseorang bandar di Kampung Aceh seharga Rp 1,3 Juta. Rencananya, sabu-sabu itu akan di konsumsi bersama rekan-rekannya. (Hendra S)