DETEKSI.co – Patumbak, Kepolisian dari Sektor Patumbak bersama tim gabungan menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes), pencegahan Covid-19, berlokasi di Jalan KH. Riva’i Harahap atau di dpan Pintu Masuk Terminal Terpadu Amplas, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (27/01/2021).
Pelaksanaan operasi Yustisi bersama tim gabungan dilakukan dibeberapa titik atau lokasi dengan melakukan pengecekkan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuh Prokes.
Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Patumbak, AKP Neneng Armayanty membenarkan kegiatan operasi Yustisi. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan prokes yang berlaku.
“Jika tidak memakai masker ketika berpergian, kami berikan himbauan. Sepanjang berjalannya kegiatan, masih ada juga kami temukan warga yang tidak memakai masker. Kami berikan arahan, jika kedepan tidak memakai masker lagi, maka akan kami berikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Neneng.
Setelah diberikan sosialisasi, petugas tidak segan memberikan sangsi kepada masyarakat yang tidak memakai masker ketika operasi Yustisi.
“Jika tidak memakai masker, maka kami tahan KTP, push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan disuruh menghapal Pancasila. Kami berharap agar seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Tim yang diturunkan dalam operasi ini adalah Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kelurahan, Kecamatan Medan Amplas, pungkasnya.(Red/Pea)