DETEKSI.co-Medan, Warga di kelurahan Kwala Bekala mengeluhkan minimnya tempat pembuangan sampai di kelurahan mereka. Minimnya tempat sampah itu membuat warga membuang sampah sembarangan hingga ke parit dan tepi jalan. Hal itu membuat kediaman mereka menjadi tergenang air ketika hujan deras turun meski hanya sebentar.
Hal itu diutarakan seorang warga bernama Kurniati penduduk Gang Sekolah, Kwala Bekala pada sosialisasi Perda Kota Medan No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan, Sabtu, Minggu (8,9-11-2025) di Medan Selayang dan Medan Johor oleh anggota DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede, SE, MM. Akibat tertimbunnya parit, kata dia, mengakibatkan kediaman warga tergenang air di kala hujan turun.
“Kami minta tolong agar disediakan tempat sampah dan parit di lingkungan kami, segera dinormalisasi,” katanya.
Hal serupa juga dikatakan warga lain, seperti Rosinta Gea dan Harefa. Mereka meminta Pemko Medan untuk menyediakan keranjang sampah di pinggir jalan besar agar warga yang rumahnya di dalam gang dan tidak terjangkau pengangkutan sampah bisa mengantar sampahnya ke tempat sampah.
Menanggapi hal itu Salomo Pardede meminta aparat Pemko Medan di Kecamatan Medan Johor dan kelurahan Kwala Bekala untuk segera menanggapi keluhan warga.
“Saya minta Camat dan Lurah tanggap dan segera beraksi agar kebersihan lingkungan tetap terjaga dan warga terhindar dari berbagai penyakit yang diakibatkan sampah, katanya.
Ketua Komisi 3 DPRD Medan itu menekankan kepada warga agar tetap menjaga kebersihan apa lagi saat ini adalah musim hujan. Selain itu, putera mantan Gubsu Drs. Rudolf M Pardede itu juga menyarankan kepada warga untuk mengelola sampah menjadi sumber pemasukan bagi keluarga.
“Sampah bisa menjadi musuh tapi bisa pula menjadi sumber rejeki. Jika kita mau, sampah bisa kita kelola menjadi pupuk dan jika kita kumpulkan bisa dijual dan menjadi sumber pemasukan bagi keluarga,” ucapnya.
Sementara, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Medan Johor, Darmansyah Marpaung menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti keluhan warga.
“Besok kami akan survey ke lokasi dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Medan, Indra Utama Pohan menjelaskan, Perda No. 7 tahun 2024 terdiri dari 37 pasal. Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang persampahan diantaranya, larangan membuang sampah sembarangan, larangan membakar sampah hingga sanksi bagi orang yang melanggar aturannya.
Dia juga mengajak warga untuk membentuk bank sampah. Bank sampah dibentuk sebagai wadah warga untuk mengumpulkan sampah yang masih dapat didaur ulang.
“Setelah sampah dikumpulkan nanti boleh telpon kami, kami siap membeli sampah yang sudah terkumpul di bank sampah,” jelasnya. (moe)








