spot_img
spot_img

WNA Tersangka Ledakan MT Federal II di ASL Shipyard Batam Dicekal Imigrasi

DETEKSI.co-Batam, Penyidikan kasus kecelakaan kerja ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Batam, terus berlanjut. Kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri atas empat warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI), yang seluruhnya berasal dari jajaran manajemen perusahaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. “Berkas perkara sudah kami kirim dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa,” ujar Kompol Debby saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Debby menjelaskan, empat tersangka WNA tersebut berasal dari sejumlah negara di Asia, di antaranya Singapura, Korea, dan Filipina. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia.

Terkait status hukum para tersangka asing, Debby memastikan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mencegah mereka meninggalkan wilayah Indonesia. “Untuk para tersangka WNA, sudah dilakukan perpanjangan izin tinggal sekaligus pencekalan oleh Imigrasi,” jelasnya.

Dengan status tersebut, para WNA tersangka tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri selama proses hukum masih berjalan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus dugaan kelalaian kerja di PT ASL Shipyard jilid II dari penyidik Polresta Barelang. Perkara ini berkaitan dengan insiden ledakan MT Federal II yang terjadi pada Oktober 2025 dan menewaskan 14 orang pekerja.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan pihaknya tengah meneliti berkas perkara tersebut. “Kami sudah menerima berkas tahap I perkara PT ASL Shipyard jilid II dari penyidik Polresta Barelang untuk dilakukan penelitian. Untuk jaksa penuntut umum, langsung saya yang akan menangani perkara ini,” ujar Priandi, Kamis (22/1/2026).

Saat ini, jaksa tengah menelaah kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam penyidikan jilid II ini, seluruh tersangka berasal dari jajaran struktural perusahaan, mulai dari manajer, manajer Health, Safety and Environment (HSE), asisten manajer, hingga manajer produksi. Penetapan tersangka dari level manajemen menegaskan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan kelalaian dalam pengambilan kebijakan serta lemahnya pengawasan keselamatan kerja, bukan semata kesalahan teknis di lapangan.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan sambil menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara,” ujar Kompol Debby. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini