DETEKSI.co-Sergai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan penanaman modal dan pelayanan perizinan di wilayah ini.
Sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah di bidang Penanaman Modal dan Perizinan, DPMPTSP bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah dengan berlandaskan pada prinsip otonomi, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sergai Reza Firmansyah, ST, Kamis (13/7/2023).
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, ia menjelaskan DPMPTSP Kabupaten Sergai secara aktif mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Salah satunya adalah dengan merumuskan kebijakan teknis yang relevan untuk mendukung pengembangan penanaman modal dan penyelenggaraan perizinan yang efisien. Selain itu, DPMPTSP juga memberikan dukungan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hal penanaman modal dan perizinan.
“Selain tugas utamanya dalam penanaman modal, DPMPTSP juga terlibat dalam pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ini. Hal ini mencakup pelaksanaan administrasi yang tepat dan efektif, serta pelaksanaan fungsi lain yang terkait dengan penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu. Dengan demikian, DPMPTSP berperan sebagai mitra yang penting bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan mempermudah proses investasi di Kabupaten Sergai,” ujarnya.
Menurut Reza, fungsi DPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal, pelaksanaan administrasi, serta fungsi lain yang terkait dengan penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu.
Hal ini sesuai dengan program prioritas yang diberikan oleh Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, dan Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Tambunan. Visi Sergai Maju Terus menjadi tujuan pembangunan yang ingin dicapai melalui program inovatif yang disebut “Sapta Dambaan” atau SAPDA yang terdiri dari tujuh program unggulan, yang di mana salah satunya adalah Birokrasi Dambaan.
“Dalam menjalankan kegiatan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Kabupaten Sergai memiliki kewenangan yang efektif dalam proses pelayanan administrasi, penandatanganan dokumen, penerbitan dokumen, serta jenis perizinan dan non-perizinan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sergai lebih lanjut.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah membawa perubahan dalam pengaturan perizinan berusaha.
Sebelumnya, izin usaha diajukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Namun, sejak bulan Agustus 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Risk Based Approach).
“Pemkab Sergai juga telah menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Sergai Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pendelagasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sergai,” ujar Reza.
Dalam rangka mencapai visi Kabupaten Sergai di bawah kepemimpinan Bupati Dambaan untuk menjadi daerah yang mandiri, sejahtera, dan religius, serta didukung oleh misi ketiga yang melibatkan kebijakan, program birokrasi Dambaan, DPMPTSP secara masif dan berkelanjutan berupaya meningkatkan penanaman modal.
“Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan berpartisipasi dalam APKASI OTONOMI EXPO 2022, pameran tahunan Asosiasi Pemkab Seluruh Indonesia (APKASI). Kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan potensi dan peluang investasi Kabupaten Sergai baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Reza.
Selanjutnya, DPMPTSP juga berusaha memperkuat branding image Kabupaten Sergai secara global, membangun jaringan bisnis dan kemitraan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperkenalkan daerah tersebut sebagai tempat yang potensial dan kondusif untuk berinvestasi.
Selain itu, DPMPTSP juga melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal.
“DPMPTSP juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sergai. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UMKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, serta Camat Pantai Cermin. Selain itu, juga terlibat 60 perusahaan terbatas dan 90 UMKM dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan dagang,” ungkapnya.
Bimbingan teknis dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan capaian realisasi Penanaman Modal, kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, pemahaman pelaku usaha mengenai pelaksanaan Penanaman Modal, serta meningkatkan minat investor untuk melakukan Penanaman Modal di Kabupaten Sergai.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari mulai dari tanggal 11 hingga 15 Juli 2022, dan dilakukan di Theme Park & Resort Hotel Pantai Cermin.
DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan publik terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka menjadi abdi masyarakat yang profesional. Upaya perbaikan dan inovasi telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi dampak perbaikan tersebut melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“Pada tahun 2022, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPM PTSP mencapai nilai 88,85, dan hingga semester I tahun 2023, nilai IKM meningkat menjadi 89,94 dengan penilaian terhadap 9 unsur pelayanan,” pungkas Reza.
Sebelumnya, Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan menyampaikan bahwa penanaman modal merupakan instrumen dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Menurutnya, untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah, diperlukan peningkatan Penanaman Modal yang berasal dari Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dalam prosesnya, pelaksanaan penanaman modal itu diperlukan pengendalian dan pengawasan, agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Bupati Sergai saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Pantai Cermin Theme Park, Kecamatan Pantai Cermin, pada Senin, (14/11/2022).
Masih lanjutnya, dalam OSS RBA tersebut terdiri dari 3 (tiga) sub-sistem, yaitu sub-sistem informasi, sub-sistem pelayanan perizinan, dan subsistem pengawasan. Adlin Tambunan menegaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sergai.
Sementara itu, Iwan (55 tahun), seorang warga Sei Rampah, mengaku merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Sergai dalam pengurusan izin usahanya.
“Kami puas dengan kinerja DPMPTSP Kabupaten dalam pengurusan izin usaha. Kami hanya perlu melengkapi dokumen dan mendaftar aplikasi melalui Online Single Submission (OSS), akhirnya izin usaha kami selesai,” kata Iwan pada Kamis (13/7/2023).
Menurut Iwan, perbedaannya dengan sebelumnya adalah jika sebelumnya mereka harus menunggu lagi setelah mengurus izin usaha, namun kali ini berbeda. Mereka hanya perlu mengantarkan berkas lengkap langsung dan setelah itu akan segera didaftarkan dan kemudian izin usahanya selesai.
“Semoga kinerja baik ini dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lebih baik lagi,” tandasnya. (Budi)