DETEKSI.co – Medan, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution SE MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Padang/Jalan Baru Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/7/2021).
Edwin mengatakan, membuang sampah sembarangan selain merusak keindahan, juga bisa menimbulkan penyakit. Bahkan ada sanksi pidananya berupa kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam Perda.
“Dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan,” katanya.
Lagi pula, jelas politisi PAN ini, di dalam Islam, “Kebersihan itu sebagian dari iman”. Jika sampah rumah tangga ditempatkan pada tempatya susanapun akan jadi indah, jika semua menjaga kebersihan lingkunganpun ikut indah. Meski sampah itu tanggung jawab pemerintah, tapi sesungguhnya adalah tangganung jawab bersama, pemerintah dan masyarakat.
“Saya harapkan melalui pertemuan sosialisasi perda ini memunculkan kesadaran bersama yang dimulai dari rumah kita masing-masing. Pemerintah juga kita harapkan agar terus membenahi dan mengevaluasi apa yang sudah dan belum dilakukannya terhadap persampahan di kota Medan ini,” terang Edwin.
Menurut anggota Komisi IV ini, pengangkutan sampah telah menjadi kewenangan pihak kecamatan. Hal ini merupakan kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution. Tentu diharapkan, pengangkutan sampah di kecamatan berjalan baik sehingga sampah tidak sampai lama menumpuk di satu lokasi. “Tidak ada aktifitas masyarakat yang tidak menghasilkan sampah. Maka tidak heran, setiap harinya sampah di Medan mencapai 2000 ton”ujarnya.
Pemko Medan telah dan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada. Paling tidak, katanya bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. Namun kedepan sudah dipikirkan bagaimana sampah hilang dengan bermanfaat. Edwin mengharapkan dengan keterbatasan sarana yang ada, masyarakat bisa menjaga agar tidak rusak atau hilang.
“Pemerintah harus mampu menjalankan regulasi dan kebijakan serta pengawasan dalam pengelolaan sampah di masyarakat. Kita berharap, pemerintah senantiasa memberikan penyadaran kepada warga agar jangan lagi buang sampah sembarangan,” harapnya. (Red/Van)