Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Merusak
Mobil Pembawa Material Jembatan Desa Pasar Rawa Merusak Badan Jalan
DETEKSI.co-Langkat, Mobil Pembawa Matrial Proyek Lanjutan Bangunan Atas Jembatan Dengan Anggaran Rp 6.835.767.000 yang dikerjakan CV. Diori Anggaran APBD Kabupaten Langkat Tahun 2022 di Dusun X Paluh Baru Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang membuat rusak badan jalan di Dusun...
Edwin Sugesti Nasution: Buang Sampah Sembarangan Merusak Keindahan dan itu Bisa Dipidana
DETEKSI.co - Medan, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution SE MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Padang/Jalan Baru Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/7/2021).Edwin mengatakan,...
Latest News
Irvan -
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Antisipasi 3C
DETEKSI.co - Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., memimpin Apel Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)...

