DETEKSI.co – Nias Selatan, Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan warga Desa Golambanua II di Halaman Kantor Bupati Nias Selatan pada Selasa (7/9/2021) lalu yang menuntut oknum Kades Golambanua II dicopot dari jabatannya, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi korupsi Dana Desa dan ADD TA.2020, Kepala Desa Golambanua II Osaraoziduhu Laia melakukan klarifikasi.
Kepada sejumlah media, pada Kamis (9/9/2021), di Desa Golambanua II, Kades menegaskan bahwa dugaan-dugaan yang dilimpahkan kepadanya, adalah tidak benar dan tidak berdasar, namun hanya beberapa oknum saja yang tidak senang atau tidak pro kepadanya yang menduga-duga hal itu.
“Hanya beberapa oknum Aparat Desa saja yang tidak senang dengan saya, mereka hanya bisa menuntut hak, tetapi kewajibannya tidak terlaksana dengan baik. Seyogianya mereka harus mendukung program Pemerintah Desa yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat Desa Golambanua II”, tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa BLT di Desa Golambanua II masih belum disalurkan kepada penerima bantuan, disebabkan karena DD tahun 2021 masih belum dilakukan penarikan karena beberapa oknum Aparat Desa tidak menandatangani RKPDes dan APBDes tahun 2021.
“Segala upaya akan saya lakukan agar Dana Desa tahun 2021 bisa dicairkan, dan hak-hak masyarakat penerima BLT bisa mereka terima, dan saya sudah melakukan koordinasi ke DPMD terkait hal ini”, tegasnya.
Dugaan tentang pemotongan gaji aparatnya, Osaraoziduhu membantah hal itu. Dimana, gaji aparatnya bukan dipotong akan tetapi dikurangi sebesar Rp. 150.000 per bulan terhitung mulai bulan Juni sampai bulan Desember tahun 2020 lalu, mengingat di bulan Juni tahun 2020 itu situasi pandemi Covid-19. Sehingga ada pengurangan DD dan ADD karena sebagian anggarannya dialihkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Pengurangan honor Aparat Desa itu berdasarkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 02 tentang Anggaran dan Belanja DD, dan itulah dasar saya melakukan pengurangan honor aparat tersebut”, ungkapnya.
Ia memaparkan, dasarnya mengeluarkan Perkades itu, lantaran telah terbit Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Desa Nomor 04 Tahun Anggaran 2020 dan Perbup Nisel Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Wilayah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.
“Penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan banyak program terobosan yang dilakukan seperti adanya peningkatan penerima bantuan sosial, pembersihan lokasi balai desa yang sebelumnya hampir tidak terlihat gedungnya, pengadaan peralatan kantor desa seperti meja, kursi, laptop, printer, infokus dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Semua itu kita lakukan karena tujuannya untuk peningkatan kinerja dan demi masyarakat Desa Golambanua II. Jadi, kalau ada pihak lain yang menuding yang tidak-tidak, kita maklum pasti dalam melakukan sesuatu hal selalu ada halangan dan rintangannya”, sebut Kades.
Sementara, Faogo’ato Fatemaluo (72) sebagai tokoh masyarakat Desa Golambanua II mengatakan, Kades sudah berbuat yang terbaik untuk desanya, walaupun tidak maksimal akan tetapi sedikit ada peningkatan dari pemerintah desa sebelumnya.
“Kadesnya sudah bekerja walaupun tidak maksimal dan mengenai tempat tinggalnya bukan di Desa Golambanua II, yang penting setiap saat dia (Kades-red) hadir untuk setiap kebutuhan dan kepentingan masyarakat, seperti dalam pengurusan administrasi, dia tidak pernah mempersulit bahkan dirinya menawari apa saja kebutuhan warganya, dirinya siap untuk memenuhinya”, terang dia.
Diberitakan sebelumnya, sekitar puluhan warga Desa Golambanua II yang tergabung dalam DPD LSM Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) Kepulauan Nias, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Nisel, di Jalan Arah Sorake, Km. 5 Fanayama pada Selasa (7/9/2021) lalu.
Para pengunjuk rasa meminta kepada Pemerintah Daerah Nias Selatan agar memproses dan mencopot oknum Kepala Desa Golambanua II, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, indikasi korupsi Dana Desa (DD) dan ADD tahun 2020, indikasi pemotongan gaji Aparat Desa dan Kepala Dusun, dengan dalih peraturan Bupati Nisel. Termasuk indikasi-indikasi pelanggaran lainnya. (Heldiz)