Proyek Pemkab Dairi Tidak Miliki IMB, Contoh Buruk dari Pemerintah

Pembangunan revitalisasi pasar rakyat Sumbul Kabupaten Dairi yang sedang tahap konstruksi tidak memiliki IMB. Gambar dipetik, Senin (11/10/2022). (DETEKSI.co/Parulian Phsp Nainggolan)
Pembangunan revitalisasi pasar rakyat Sumbul Kabupaten Dairi yang sedang tahap konstruksi tidak memiliki IMB. Gambar dipetik, Senin (11/10/2022). (DETEKSI.co/Parulian Phsp Nainggolan)

DETEKSI.co-Dairi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi, Marisi Sianturi, Senin (11/10/2021) di ruang kerjanya, mengaku hanya menerbitkan enam (6) dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek pemerintah tahun anggaran 2021.

Dokumen dimaksud adalah tiga untuk rehab gedung sekolah atas pengajuan Dinas Pendidikan, kemudian tiga IMB diterbitkan atas permintaan Dinas Parawisata, Dinas Perpustakaan dan RSUD Sidikalang, masing-masing satu dokumen.

Marisi mengaku, jumlah tersebut minim. Ditandaskan, IMB merupakan kewajiban untuk semua bangunan, baik milik perorangan, swasta maupun milik pemerintah.

Menurutnya, mengurus IMB bukan perkara sulit, terutama untuk bangunan pemerintah, lantaran sudah punya gambar, tanpa retribusi, serta persyaratan lain semisal dokumen tanah pastinya sudah ada dan tersimpan di bagian asset.

‘jadi tidak sulit’, sebut Marisi.

Jika IMB merupakan kewajiban, lantas mengapa sejumlah OPD masih melaksanakan pembangunan tanpa IMB?, bukankah hal sedemikian menjadi contoh buruk dari pemerintah?, tanya wartawan.

Ditanya sedemikian, Marisi hanya tersenyum dan tidak berkomentar.

Ditanya kemungkinan akan dilakukan penertiban, juga tidak dijawab.

Marisi menerangkan, penertiban dan penindakan bangunan tanpa IMB, bukan ranah instansinya.

Penegakan Perda ada di Satpol PP, ujarnya singkat.

Dijelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan IMB terkait pembangunan pelabuhan (dermaga) di Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan dan pekerjaan revitalisasi pasar rakyat Sumbul, yang sedang tahap konstruksi.

“Tidak pernah ada pihak atau organisasi yang mengajukan penerbitan IMB terkait pembangunan dermaga Paropo maupun Pembanguan Pasar Sumbul” kata Marisi.

Dijelaskan, seiring diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan yang efektif berlaku sejak 2 Agustus 2021, IMB berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Sekaitan hal itu,sejak 2 Agustus 2021, layanan IMB dihentikan sementara.

Penghentian sementara, karena perangkat yang diamanatkan PP tersebut belum tersedia di kabupaten Dairi, seperti penyesuaian Perda, perangkat Tim Penilai Teknis (TPT), Tim Penilai Ahli (TPA), dan perangkat lainnya.

Meski demikian, seluruh bangunan yang dikerjakan sebelum 2 Agustus, harusnya memiliki IMB. (NGL)