Pengedar Narkoba jenis Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

DETEKSI.co – LABUHANBATU, Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dibekuk personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ketika sedang menunggu calon pembelinya di depan sebuah rumah simpang PT Socfindo Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat digeledah dari saku celana sebelah kirinya, petugas pun menemukan sebungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,94 Gram bruto dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam sebagai barang buktinya.

Kini tersangka yang diketahui berinisial FB (26) warga warga Dusun Bom, Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sudah sepekan diselidiki langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukumnya.

“Benar, tersangka FB berhasil ditangkap di saat sedang menunggu calon pembelinya, “terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH melalui Kasubag Humas, AKP Murniati SH saat ditanya wartawan, Minggu (24/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan masih dikatakan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, tersangka FB mengaku sudah 6 bulan menjual Narkotika jenis sabu. Bahkan dalam seminggu tersangka mengaku berhasil menjual 10 Gram sabu, di mana setiap Gramnya pria lajang tersebut memperoleh keuntungan Rp 200 ribu/Gramnya.

“Alasan tersangka mengedarkan Narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena kedua orangtua sudah meninggal dunia. Di mana Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial E yang masih dalam penyelidikan kita, “tandasnya seraya menegaskan kalau tersangka FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling maksimal 20 tahun penjara. (Sarwo/red)