spot_img
spot_img
Beranda SUMUT Ratusan Warga Dapil II Tapteng Kembali Suarakan Ketidakadilan PT CPA

Ratusan Warga Dapil II Tapteng Kembali Suarakan Ketidakadilan PT CPA

0
48

DETEKSI.co – Tapteng, Ratusan masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menyuarakan ketidakadilan yang diduga dilakukan oleh PT CPA.

Aspirasi ini muncul dalam rapat akbar Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS) dapil II, yang bertujuan mencari keadilan dan menuntut hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun diabaikan oleh perusahaan sawit tersebut di Kecamatan Badiri, Tapteng.

Pertemuan akbar yang telah direncanakan oleh seluruh koordinator desa/kelurahan dan kecamatan ini dihadiri oleh pimpinan FORMAS Tapteng, Edyanto Simatupang, beserta sekretaris dan bendahara dapil II.

Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam menuntut penuntasan masalah konflik agraria dan permasalahan lainnya yang melibatkan perusahaan.

Dalam orasinya di hadapan ratusan masyarakat, Edyanto Simatupang menyerukan persatuan dan kesamaan persepsi untuk merebut hak-hak yang selama ini dianggap dirampas oleh perusahaan sawit terbesar di Tapteng itu.

“Hanya dengan bersatu dan kebersamaan, kita bisa merebut hak-hak kita,” tegas Edyanto pada Rabu (8/10/2025) di Rawang, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.

Berikut adalah sejumlah tuntutan masyarakat yang akan disampaikan kepada PT CPA:

1. Penuntasan Ganti Rugi Lahan Milik Warga

– Lahan warga Pinangsori di Jalan Desa Danau Pandan (dulu Desa Sitardas).

– Lahan yang dicaplok perusahaan tanpa ganti rugi.

– Lahan warga yang diklaim perusahaan tanpa penyelesaian.

2. Pengukuran Ulang HGU PT CPA/PT AIP

– Ukur ulang luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di setiap desa sekitar perusahaan.

3. Kembalikan Hutan Mangrove yang Dirusak

– Hutan mangrove yang dialihfungsikan menjadi lahan sawit.

– Hutan bakau yang hilang, menyebabkan punahnya ekosistem dan habitat.

4. Pengembalian Hutan Lindung yang Dirusak Perusahaan

– Dua titik hutan lindung yang berubah fungsi menjadi lahan sawit.

– Penggundulan hutan yang disengaja untuk lahan sawit.

– Perluasan lahan sawit ke daratan hingga pengunungan, mengakibatkan konflik horizontal.

5. Penghentian Transportasi Angkutan Sawit yang Melebihi Tonase

– Penertiban angkutan sawit yang melintas di jalan umum dengan muatan berlebih.

6. Prioritaskan Penerimaan Tenaga Kerja Lokal

– Mengutamakan warga sekitar dalam penerimaan tenaga kerja.

7. Transparansi Program Plasma

– Pelaksanaan program plasma sesuai undang-undang yang berlaku.

– Kejelasan mengenai alokasi dan pengelolaan lahan plasma selama 20 tahun terakhir.

– Pembentukan kepengurusan baru untuk penanganan plasma.

– Penyelesaian konflik perusahaan dengan masyarakat terkait tanah pekebun.

– Pencegahan alih fungsi hutan konservasi.

8. Hentikan Kriminalisasi Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur

– Tidak melakukan tindakan hukum terhadap anak di bawah umur terkait pengutipan brondolan buah sawit.

9. Stop Pembatasan Akses Masyarakat ke Lahan

– Tidak membatasi akses masyarakat untuk keluar/masuk menuju lahan mereka yang melintas dari jalan perusahaan.

10. Hentikan Monopoli Kontrak Kerjasama

– Tidak melakukan monopoli kontrak kerjasama pengangkutan dan lain-lain.

11. Salurkan CSR Sesuai Ketentuan

– Penyaluran dana CSR sesuai ketentuan yang berlaku bagi masyarakat sekitar perusahaan. (Jobbinson Purba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini