Terbukti Gelapkan Dana Investor Rp 2 Miliar, Pengelola Aplikasi BDrive Divonis 18 Bulan Penjara

Oplus_131072

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Devi Ariani (40) setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dengan modus investasi syariah BDrive. Putusan dibacakan majelis hakim pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, menyatakan Devi terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama,” ujar hakim membacakan amar putusan, seperti dimuat dalam laman resmi SIPP PN Batam.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada Senin, 22 September 2025, meminta agar Devi dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan dr Mohammad Fariz, seorang dokter di Batam yang menjadi korban investasi syariah fiktif BDrive. Dalam sidang sebelumnya pada 20 Agustus 2025, Fariz mengungkapkan telah menanamkan dana hingga Rp 2 miliar ke dalam bisnis transportasi syariah tersebut yang ternyata tidak pernah berjalan.

Menurut kesaksian Fariz, investasi itu ditawarkan oleh suami Devi, Deddy Setiawan, melalui perusahaan PT Madeel Teknologi Indonesia, pengelola aplikasi BDrive. Ia dijanjikan keuntungan hingga 35 persen per bulan dan pengembalian modal dalam tujuh bulan, dengan iming-iming bahwa sebagian keuntungan akan disalurkan ke pesantren.

Namun, janji itu tidak pernah terealisasi. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti keuangan, uang investasi justru mengalir ke rekening pribadi Devi Ariani. Dana tersebut digunakan untuk membeli emas, pakaian, gawai, hingga membayar cicilan tanah.

“Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa uang itu bahkan digunakan untuk membeli rumah di Sukajadi,” ungkap Fariz di hadapan majelis hakim.

Setelah dana investor menguap, Devi dan keluarganya melarikan diri ke Malaysia, sementara suaminya Deddy menuju Singapura. Keduanya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, dan nama Devi bahkan masuk dalam Red Notice Interpol pada April 2025.

Bagi dr Fariz, luka terbesar bukan hanya kehilangan Rp 2 miliar, tetapi juga rasa dikhianati oleh narasi investasi syariah yang diklaim “halal dan bermanfaat bagi pesantren”. “Yang paling menyakitkan bukan hanya soal uang, tapi karena investasi ini dibungkus dengan embel-embel syariah,” ucapnya dengan nada kecewa.

Atas perbuatannya, Devi sempat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai empat tahun penjara.

Kini, putusan pengadilan menutup rangkaian panjang kasus investasi syariah fiktif BDrive yang sempat mengguncang Batam. (Hendra S)