
DETEKSI.co–Dairi, Anggota DPRD Dairi Halim Lumbanbatu, meminta Bupati Vickner Sinaga untuk bersama-sama mengajukan penangguhan penahanan terhadap 11 orang warga Desa Parbuluan VI yang masih ditahan Polres Dairi dan Polda Sumut, terkait aksi penolakan PT Gruti.
Permintaan itu disampaikan Halim pada sidang paripurna DPRD yang beragendakan penetapan APBD Dairi tahun 2026, Jumat (28/11/2025).
Halim Lumban Batu dari Fraksi Demokrat menyebut, sejumlah anggota DPRD Dairi menginisiasi dan telah menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 warga Parbuluan VI. Dia meminta agar langkah dimaksud dilakukan bersama Bupati Vickner Sinaga dan disambut setuju oleh Bupati.
“Saya, Bupati Dairi, bersedia mendampingi DPRD untuk memohon penangguhan 11 warga masyarakat Parbuluan VI, saya juga bersedia menjadi penangguh”, sebut Vickner.
Dikatakan, terkait masalah Parbuluan VI, dirinya telah membangun komunikasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan anggota Komisi III DPR RI maupun komisi lainnya.
Sementara itu, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh wartawan dari Halim Lumban Batu, tercatat 19 anggota DPRD Dairi membubuhkan tandatangan dalam permohonan penangguhan penahanan dimaksud.
Dalam dokumen dimaksud, diuraikan bahwa pasca aksi protes yang terjadi pada 12 November 2025 di depan Mapolres Dairi, 35 warga Desa Parbuluan VI, ditangkap dan ditahan.
Dari jumlah tersebut, 19 orang dibebaskan pada 14 November 2025 karena tidak ditemukan bukti kuat, sementara 15 orang lainnya tetap ditahan.

Pada 16 November 2025 Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan di daerah Batu Bara, kemudian pada 17 November 2025, tiga orang lainnya menyerahkan diri didampingi kuasa hukum dan langsung ditahan. Sejak tanggal itu, jumlah warga yang ditahan menjadi 18 orang.
Pada 27 November 2025, tujuh orang tersangka menerima penangguhan penahanan, setelah sebelumnya seorang wanita penyandang disabilitas inisial SN lebih dahulu dilepaskan pada 24 November 2025.
Dari data itu, masih terdapat 11 orang yang ditahan, 10 orang di Polres Dairi dan 1 orang di Polda Sumatera Utara.
Masih dalam suratnya, disebutkan bahwa mereka yang ditahan bukan pelaku kriminal, atau pelaku kejahatan.
Mereka adalah masyarakat yang memperjuangkan hutan dan ruang hidup dari kerusakan akibat aktivitas perambahan hutan yang dilakukan oleh PT Gruti, yang mengakibatkan hilangnya sumber air, degradasi lingkungan, dan meningkatkan resiko bencana seperti longsor dan banjir bandang.
Perjuangan mereka di Desa Parbuluan VI dan desa sekitar dimaksudkan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Perjuangan mereka menjaga hutan adalah bentuk cinta terhadap kehidupan.
Peristiwa banjir bandang dan longsor yang baru-baru ini melanda Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Pakpak Bharat dan sejumlah daerah lain, bukan semata akibat cuaca yang ekstrem, tetapi juga dampak kerusakan ekologi.
Sekaitan itu, DPRD Dairi meminta Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara untuk melepaskan seluruh warga yang masih ditahan melalui mekanisme penangguhan penahanan, serta membuka ruang dialog untuk diskusi dan penyelesaian tanpa kriminalisasi. (NGL)





