Penobatan Indranas Gaho Sebagai Usi/Raja Bukifan Palesta Berlangsung Sakral di Sonaf Hauteas

DETEKSI.co-Hauteas, Dalam suasana sakral penuh khidmat, para Usif/Raja Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menobatkan Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Indranas Gaho, sebagai salah satu Usif/Raja di Bukifan Palesta dengan gelar kehormatan Usi Indranas Gaho Bukifan.

Upacara adat agung ini dipusatkan di Rumah Adat (Sonaf) Bukifan Palesta, Desa Hauteas, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.00 WITA.

Prosesi Penobatan yang Penuh Makna

Penobatan dipimpin langsung oleh Usif Yohanes Taek Bukifan, pemangku utama Bukifan Palesta, didampingi para Usif/Raja lainnya dari keluarga besar Bukifan. Prosesi itu disaksikan tokoh masyarakat, para advokat PERADAN, serta rakyat adat setempat.

Keputusan pengukuhan Indranas Gaho diambil setelah melalui musyawarah adat yang mempertimbangkan sejarah, garis keturunan budaya, serta aturan tradisional yang diwariskan leluhur secara turun-temurun.

Dalam prosesi pengukuhan, Usi Indranas Gaho Bukifan mengenakan perlengkapan adat berupa sarung tenun, pedang Usif/Raja, tas adat, dan destar—simbol legitimasi kepemimpinan tradisional. Upacara dilanjutkan dengan ritual utama di dalam Sonaf yang hanya boleh dimasuki para Usif/Raja.

Di ruang keramat tersebut, dilaksanakan pemotongan ayam putih dan babi berbulu hitam-putih sebagai persembahan adat. Setelah organ hewan sembelihan diperiksa dan menunjukkan tanda keterbukaan serta keselamatan, para tetua adat menyatakan bahwa penobatan diterima oleh para leluhur.

Ritual dilanjutkan dengan makan adat dan minum sopi, sebagai lambang persatuan serta penerimaan resmi dalam tatanan adat Bukifan Palesta.

Makna Penobatan dan Tugas Kepemimpinan

Pengukuhan ini membawa Indranas Gaho masuk ke dalam keluarga besar USIF/Kerajaan Bukifan Palesta. Penobatan tersebut diharapkan menjadi tonggak pelestarian budaya, sekaligus penguatan struktur pemerintahan tradisional di wilayah Bukifan.

Sebagai Usif/Raja Bukifan Palesta – Fetor Bukifan, Indranas Gaho memikul sejumlah mandat adat, yakni:

1. Menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kefektoran Bukifan Palesta.

2. Melindungi dan melestarikan nilai adat serta budaya yang diwariskan leluhur.

3. Menjunjung tinggi musyawarah, keadilan, dan persatuan dalam setiap keputusan adat.

4. Membangun hubungan harmonis dengan kerajaan/suku lain serta dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Penguatan Identitas Adat dan Harapan Masyarakat

Penobatan ini tidak hanya menjadi pengukuhan pemimpin adat, tetapi juga momentum memperkuat ikatan kekeluargaan besar Bukifan Palesta di tengah perubahan zaman. Masyarakat berharap pengukuhan ini dapat mendorong pelestarian Sonaf/Rumah Adat Bukifan Palesta sebagai pusat warisan budaya sekaligus potensi destinasi pariwisata adat.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian upacara, Usi Indranas Gaho Bukifan kini diakui secara penuh oleh rakyat adat Bukifan Palesta dan seluruh lembaga adat di wilayah Fetor Bukifan, Biboki Utara.

Upacara ini menjadi penanda bahwa masyarakat Bukifan Palesta tetap berkomitmen menjaga kearifan lokal, mempererat persaudaraan, dan melangkah ke masa depan tanpa meninggalkan nilai-nilai adat yang luhur. (Gaho)