DETEKSI.co-Kutalimbaru, Polsek Kutalimbaru menggelar Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda A. Sinulingga, dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sasaran operasi berada di Dusun VII dan Dusun II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat desa serta kepala dusun setempat. Operasi GSN digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
“Operasi ini merupakan respon atas informasi dari masyarakat sekaligus untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkoba,” ujar AKP Idem Sitepu.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pembongkaran dan pembakaran sejumlah barak atau gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Operasi berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dan berjalan aman serta kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, polisi tidak menemukan pelaku maupun barang bukti narkotika. Meski demikian, pembongkaran tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai sarang narkoba.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kutalimbaru akan terus berkoordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat setempat guna meningkatkan pengawasan lingkungan.
“Polsek Kutalimbaru berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menjaga wilayah hukum kami tetap bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kapolsek. (M. Herbin Barus)


