spot_img
spot_img
Beranda NUSANTARA KEP. RIAU WNA Ikut Terlibat Jadi Tersangka Ledakan Kapal MT Federal II di PT...

WNA Ikut Terlibat Jadi Tersangka Ledakan Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam

0
126

DETEKSI.co-Batam, Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dua kapal Federal II di area PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari total tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura, Filipina, dan Korea Selatan, sementara tiga lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah melalui gelar perkara bersama Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau. Insiden kecelakaan industri itu sendiri terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan menelan korban jiwa dalam jumlah besar.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial KDG, NAC, ABI, DRAM, MS, RPB, dan BSS. Seluruhnya merupakan karyawan internal PT ASL Shipyard dan berasal dari pihak main contractor.

“Semua tersangka berasal dari pihak mainkontraktor, bukan subkontraktor. Jabatan mereka bervariasi, mulai dari commercial manager, asisten manajer, hingga manajer bidang HSE,” ujar Debby, Rabu (14/1/2026).

Debby menjelaskan, keterlibatan empat WNA dalam kasus ini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum. Untuk menjamin kelancaran proses penyidikan, Polresta Barelang telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Batam guna melakukan pencekalan terhadap para tersangka asing tersebut.

“Khusus tersangka WNA, kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk dilakukan pencekalan agar tidak keluar dari wilayah Indonesia,” tegasnya.

Akibat ledakan dua kapal tersebut, sebanyak 14 pekerja dilaporkan meninggal dunia, sedangkan 17 pekerja lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang beragam. Peristiwa ini menjadi salah satu kecelakaan industri paling fatal di kawasan galangan kapal Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Satreskrim Polresta Barelang masih memprioritaskan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, keputusan belum dilakukannya penahanan juga didasari permohonan dari kuasa hukum serta sikap kooperatif para tersangka selama proses pemeriksaan. “Karena para tersangka dinilai kooperatif, sementara ini belum dilakukan penahanan. Namun mereka wajib lapor dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Batam,” ujar Debby. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini