spot_img
spot_img

Prof. Nispul Khoiri: Perbaikan Tata Kelola demi Kesejahteraan Guru Bukti Cinta Kamaruddin Amin terhadap Profesi Guru

DETEKSI.co-Medan, Polemik pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026 terkait eksistensi guru madrasah swasta terus menuai beragam tanggapan publik.

Potongan pernyataan yang menyebut “banyak guru-guru yang diangkat oleh yayasan tanpa sepengetahuan Kemenag kemudian minta dibayar” viral di media sosial dan memunculkan kesan seolah negara tidak berpihak kepada guru madrasah swasta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Pembina Daerah (Mabinda) PKC PMII Sumatera Utara, Prof. Nispul Khoiri, M.Ag mengatakan bahwa framing yang berkembang di ruang publik tidak mencerminkan substansi pernyataan Sekjen Kemenag secara utuh dan cenderung menyesatkan.

Prof Nispul menegaskan apa yang disampaikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam forum resmi DPR justru bertujuan meluruskan persoalan tata kelola pengangkatan guru madrasah swasta yang selama ini belum sepenuhnya tertib secara administratif dan regulatif.

“Pernyataan Sekjen Kemenag tidak boleh dipotong dan ditarik keluar dari konteks. Yang beliau sampaikan adalah persoalan sistem, bukan mengesampingkan hak dan jasa guru madrasah swasta,” ujar Prof. Nispul, Senin (02/02/2026)

Prof Nispul menegaskan, persoalan utama yang ingin disampaikan Sekjen Kemenag adalah pentingnya pendataan dan mekanisme pengangkatan guru yang jelas agar negara dapat hadir secara adil dan berkelanjutan dalam menjamin kesejahteraan guru.

“Negara tidak mungkin membayar atau menjamin kesejahteraan tanpa dasar tata kelola yang sah. Justru perbaikan sistem inilah bentuk kecintaan Kamaruddin Amin terhadap profesi guru, agar kesejahteraan tidak bersifat sementara dan penuh ketidakpastian,” tegasnya.

Guru besar UIN Sumatera Utara ini menilai, selama ini Kamaruddin Amin dikenal konsisten mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, termasuk penataan guru madrasah swasta agar memiliki kepastian status, perlindungan, dan kesejahteraan yang berkeadilan.

Ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi viral yang emosional, tetapi melihat arah kebijakan secara jernih dan objektif.

“Guru madrasah swasta adalah aset pendidikan bangsa. Negara harus hadir, tetapi kehadiran itu harus melalui sistem yang tertib, transparan, dan akuntabel agar tidak melahirkan ketidakadilan baru,” katanya.

Ketua PW ISNU Sumatera Utara periode 2019-2024 ini mendukung penuh setiap langkah Kementerian Agama yang berorientasi pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama peningkatan kualitas pendidikan nasional.

“Keberpihakan sejati pada guru bukan diukur dari retorika, tetapi dari keberanian membenahi sistem. Dan itu yang sedang dilakukan Sekjen Kemenag,” tutupnya.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini