DETEKSI.co – Pangururan, Pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Sihapilis, Kecamatan Nainggolan, Nomor Kontrak: 670/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV
/2022 Tanggal SPMK: 11 April 2022
Nilai Kontrak : Rp. 9.699.450.000,-
Sumber Dana : APBD TA 2022
Konsultan : CV. JO-MAS KONSULTAN
Penyedia jasa: PT.Sangguna Garuda Persada, Waktu pelaksanaan:180 Hari kelender, sudah ditangani Kejari Samosir sekarang ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ternyata proyek ini sudah bermasalah sejak pelaksanaan tender. “Sejak proses tender sudah ditemukan dugaan pelanggaran,” sebut pegiat antikorupsi, Pangihutan Sinaga, Selasa (3/2/2026) di Pangururan.
Ia menjelaskan, proses lelang diduga kuat melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah. “Kita sudah mengikuti permasalahan ini sejak awal,” tegasnya.
Akibat dari pelanggaran dimaksud, Pangihutan Sinaga, meminta agar Kejari Samosir memeriksa Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) saat itu, Golfrid Harianja.
Dugaan kuat itu, menjadi fakta lapangan yang ditemukan Pangihutan di lapangan.
” Tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan nomor 27/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022,” kata Pangihutan.
“Pada dokumen lelang dokumen saat itu, penyedia diwajibkan memiliki dan mengoperasikan Asphalt Mixing Plant (AMP) berkapasitas 60 ton per jam serta Stone Crusher 60 ton per jam,” tuturnya.
Namun hingga akhir proyek selesai, lanjut dia, di lapangan tidak pernah ditemukan adanya instalasi maupun pengoperasian peralatan utama itu.
Padahal, menurutnya, pada Lembar Data Pemilihan (LDP), hal tersebut sebagai syarat mutlak untuk menjadi pemenang tender.
“Karena kasus dugaan korupsi proyek ini sudah berstatus penyidikan, Golfrid Harianja sebagai Kepala UKPBJ harus diperiksa Kejari,” imbuhnya lagi.
Dalam konteks ini, ungkap Pangihutan, peran Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir menjadi vital, karena ada dugaan memenangkan perusahaan dengan upaya yang tidak lazim.
Dia menegaskan, Kepala UKPBJ Samosir, Golfrid Harianja, dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan proses pemilihan penyedia, kesesuaian dokumen pengadaan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Agar kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Sihapilis TA 2022 terungkap secara detail, Golfrid Harianja perlu disasar,” terangnya.
Sehingga menurutnya, dugaan korupsi secara sistematik dalam persoalan proyek Sihapilis akan terungkap secara detail.
Saat di konfirmasi DETEKSI.co kepada Sekretaris Dinas Tarukim Kabupaten Samosir, Golfrid Harianja melalui WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.(hot).






