spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL TERBONGKAR! Remaja 17 Tahun di Muaro Jambi Edarkan Sabu, Polisi Sita 16,47...

TERBONGKAR! Remaja 17 Tahun di Muaro Jambi Edarkan Sabu, Polisi Sita 16,47 Gram Barang Bukti

0
73
Remaja berinisial I (17) diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Rabu (8/4/2026) malam, bersama barang bukti sabu seberat netto 16,47 gram serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.
Remaja berinisial I (17) diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Rabu (8/4/2026) malam, bersama barang bukti sabu seberat netto 16,47 gram serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.

DETEKSI.co-Muaro Jambi, Peredaran sabu di Muaro Jambi kembali terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang remaja berinisial I (17). Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menyasar kalangan usia muda.

Peredaran sabu di Muaro Jambi terungkap pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan di depan rumahnya di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/IV/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 8 April 2026. Informasi dari warga menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan pengintaian intensif.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil yang disimpan di dalam tas handbag serta bekas wadah pomade. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone, satu tas handbag, tiga set alat hisap (bong), satu bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit timbangan digital.

Dari hasil penimbangan, total sabu yang disita memiliki berat bruto 17,67 gram dan berat netto 16,47 gram. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini