
DETEKSI.co-Dumai, Kasus pemerasan dengan ancaman senjata tajam kembali terjadi di wilayah Dumai Barat. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai bergerak cepat mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan pelaku hanya dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima.
Pemerasan Sajam ini terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Paus, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial M yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial MA melakukan aksi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Tidak hanya mengancam, pelaku juga merusak sejumlah barang milik korban, di antaranya galon air, piring kaca, kursi, hingga pintu garasi rumah.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan cepat di lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Hasilnya, tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku MA pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah samurai yang digunakan saat melakukan pengancaman.
PENANGKAPAN CEPAT ini menunjukkan respons sigap aparat dalam menangani tindak pidana yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara.
AKP I Putu menegaskan bahwa Polres Dumai berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Polres Dumai akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat atau tindak kriminal melalui Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam.(Red/d)





