Surat Edaran Bupati Mesuji: KBM TK, SD dan SMP Beralih Daring Akibat Dampak Abu Vulkanik

DETEKSI.co-MESUJI, Pemerintah Kabupaten Mesuji menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/5.5100/IV.03/MSJ/2026 yang memutuskan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta dialihkan menjadi pembelajaran daring, guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik akibat dampak abu vulkanik.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026, dan berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi berdasarkan arahan otoritas berwenang untuk langkah selanjutnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Fittrya Sari, S.Si., M.M., menyampaikan bahwa keputusan ini diambil semata-mata demi prioritas utama kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

“Kami mengerti dampak perubahan pola belajar ini, namun langkah ini mutlak diperlukan agar anak-anak, pendidik, dan tenaga kependidikan terhindar dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik. Proses pendidikan tidak boleh berhenti, namun harus disesuaikan dengan kondisi yang aman. Kami berterima kasih atas pengertian dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari guru, orang tua, hingga peserta didik. Dinas Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta mengawasi pelaksanaan pembelajaran daring agar tetap berjalan efektif, bermutu, dan materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik meskipun dilakukan dari rumah masing-masing,” ujar Fittrya Sari.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Mesuji M. Yugi Wicaksono tertanggal 6 September 2026, ditegaskan bahwa kepala satuan pendidikan dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah masing-masing, serta memastikan pembelajaran berjalan lancar lewat platform digital yang tersedia.

Pemerintah juga mengimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, serta wajib menggunakan masker saat terpaksa berada di luar ruangan. Hal ini guna mencegah risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata maupun kulit akibat paparan abu vulkanik.

Orang tua atau wali peserta didik diminta mengawasi dan mendampingi anak selama belajar di rumah, serta memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman. Sementara itu, guru wajib melaporkan pelaksanaan pembelajaran kepada kepala sekolah, dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji.

Kepala satuan pendidikan juga ditugaskan memantau dan menjamin keamanan lingkungan sekolah masing-masing di masa penyesuaian kegiatan ini.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mesuji berharap seluruh pihak bersinergi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, sembari tetap menjamin kelangsungan proses pendidikan di tengah kondisi alam yang belum menentu.

(Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']