DETEKSI.co – Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus WY (27) warga Dusun IV Desa Tanjung Alam kecamatan Sei dadap, Asahan. Tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan(curas)
Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30i.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan tersangka diamankan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib.
“Peristiwa itu terjadi pada saat korban KRS (18) warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat, sedang melintas di Jalan lintas simpang Pabrik Benang Kelurahan Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur,” tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kec. Aek ledong Kab. Asahan, kemudian tim langsung mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenakan kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(Dek)