Tokoh Masyarakat, Pendidik dan Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Polres Samosir

Konferensi Pers Polres Samosir terkait Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Pencabulan, Tindak Pidana Narkoba dan Hasil Razia Knalpot Blong l Foto: Vandu Marpaung

DETEKSI.co – Samosir, Tokoh – tokoh masyarakat, agama dan pendidikan, bahkan jurnalis, sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kinerja Polres Samosir yang berhasil mengungkap berbagai kasus di  wilayah hukumnya, bahkan lintas provinsi. Ini terungkap saat Press Release Polres Samosir dipimpin Kapolres AKBP Josua Tampubolon SH, MH terkait tindak pidana pencurian, tindak pidana pencabulan, tindak pidana narkoba, hasil razia knalpot blong dan vaksinasi yang cukup tinggi, di Mapolres Samosir, Pangurururan, Sabtu (27/11/2021).

Tokoh agama diwakili Pendeta B Siahaan, Sth, Ketua BKM Mesjid Al-Hasanah SH Hutagalung,  Ketua FKTM (Forum Komunikasi Tokok Masyarakat) Obin Naibaho (A Siska Naibaho) dan tokoh pendidikan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Atap mengucapkan terimakasi kepada Polres Samosir atas pengungkapan berbagai kasus – kasus tersebut.

Bergantian, Pendeta B Siahaan, SH Hutagalung dan A Siska seta Kepala Sekolah menyampaikan terhadap kasus-kasus tersebut seperti pencabulan yang bukan dilakukan seorang oknum pendeta seperti selama ini yang sudah terberita di media sosial, berterima kasih kepada Polres Samosir atas pengungkapan kasus narkoba dan mengharapkan pemberantasan narkoba dan menekankan bahwa kemajemukan di Samosir sangat kita terima. Namun kita harus saling menjaga agar tidak timbul pelanggaran yang bersumber dari luar Samosir. Yang pasti, kami sangat mengapresiasi dan mendukung Polres Samosir dalam melaksanakan tugas demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Samosir, ujar A Siska.

Ketua BKM Mesjid Al-Hasanah SH Hutagalung juga menyampaikan bahwa anak adalah tunas bangsa dan kita harus melindungi bahwa itu bukan hanya semata tugas polisi. Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Atap menyampaikan terima kasih dan bangganya kepada Polres Samosir atas pengungkapan pencurian di sekolah mereka dengan kerugian kehilangan laptop dan tablet dari SMP Negeri Atap yang dipimpinya.

Kami bermohon kepada Polres Samosir agar kiranya laptop dan tablet bisa dikembalikan untuk digunakan kembali di Sekolah SMP Negeri 1 Atap, ujarnya berharap karena siswa – siswa membutuhkannya dan dan berterima kasih juga atas penangkapan tersangka yang dilaksanakan Polres Samosir hingga antarprovinsi.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH yang memimpin konferensi press tersebut didampingi Kabag Ops AKP LS Siregar, Kasat Reskrim AKP Suhartono, SH, Kasat Lantas AKP Yuswanto, SH, Kasat Narkoba Iptu Natar Sibarani, SH, Kapolsek Pangururan AKP M Sitanggang, Kanit Pidum Aiptu Darmono Samosir dan Kasi Propam Aipda Jusuf Ketaren, mengungkap satu per satu kasus yang berhasil diungkap dan menyertakan para tersangkanya.

Ada lima kasus tindak pidana yang ditangani yakni, yang pertama, September 2020, kejadiannya di Jalan Nasional Simpang Pea Bintang Desa Sipira, Onan Runggu. Pasal yang dipersangkakan Pasal 82 Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud diubah dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelapornya MR dengan korban CCR, 15, perempuan, tinggal di Kompleks Lopo Desa Tomok, Simanindo dan  di Jalan Nasional Simpang Pea Bintang Desa Sipira, Onan Runggu, ACR, 12, perempuan, alamat Kompleks Lopo Desa Tomok, Simanindo atau alamat lain Jalan Nasional Simpang Pea Bintang Desa Sipira, Runggu,  NYR, 9, perempuan, alamat Kompleks Lopo Desa Tomok, Simanindo atau alamat lain Jalan Nasional Simpang Pea Bintang Desa Sipira, Onan Runggu dan TYR, 6 tahun, perempuan, alamat di Kompleks Lopo Desa Tomok, Simanindo atau alamat lain Jalan Nasional Simpang Pea Bintang Desa Sipira, Onan Runggu,  Samosir.

Terlapor SS, kelahiran Aek Godang, 30, laki – laki, terakhir S1 (Jurusan Theologia), wiraswasta, alamat Desa Aek Godang Arbaan, Onan Ganjang,  Samosir, Peran terlapor, melakukan perbuatan cabul terhadap CCR.  Tersangka memeluk tubuh CCR dari arah belakang, kemudian tersangka dengan kedua telapak tangan memegang kedua buah dada CCR dan secara bersamaan dengan menggunakan mulut, tersangka mencium bagian leher CCR dan pada saat posisi tubuh tersangka menempel di tubuh CCR kemudian tersarigka menggoyang – goyangkan tubuhnya ke tubuh CCR.  Saat SS memeluk, “saya merasakan alat kelaminnya”, ujar korban.

Kemudian, melakukan perbuatan cabul terhadap ACR, dengan memeluknya dari arah belakang dengan cara melipat (payudara) lalu tersangka mencium bagian leher sebelah kiri dengan menggunakan mulutnya lalu pada saat tersangka memeluk tubuh ACR, tubuh tersangka menempel ke tubuh ACR. Dan, di saat tersangka memeluk ACR, tersangka menggoyang – goyangkan tubuhnya ke tubuh ACR.

Tersangka juga pernah memegang alat kelaminnya tetapi pada saat memegang alat kelaminnya, tersangka tidak mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celananya dimana tersangka memegang alat kelamin pada saat setiap jumpa dengan ACR.

Melakukan perbuatan cabul terhadap NYR, dengan menggunakan kedua tangannya dan saat itu juga memeluk bagian lehernya dari arah belakang secara kuat, sehingga NYR mengalami terkilir di bagian lehernya.

Melakukan perbuatan cabul terhadap TYR.  Tersangka menggunakan kedua tangan secara bersamaan mengangkat tubuh TYR yang saat itu dalam posisi duduk di atas lantai sehingga lutut kakinya menempel ke bagian dada kemudian dalam posisi dipeluk tersebut, tersangka mengayun – ayunkan tubuhnya berulang ulang. Lalu tersangka dengan kedua tangannya memegang bagian pundak bersamaan mendorongkan badan TYR ke bagian selangkangan tersangka sehingga wajah TYR saat itu menempeli menyentuh kelamin milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita, masing – masing satu buah baju kaos anak berlengan panjang bercorak wama kuning dan hitam,  kaos berlengan pendek berkerah berwana ungu dan biru, baju kaos berlengan panjang berwarna coklat dan putih, kaos anak berlengan pendek berwarna putih, ceiana panjang anak bercorak, wama oranye dan hitam, celana pendek anak berwama biru, kaos anak berlerngan panjang berwarna putih, baju kaos anak berlengan pendek berwarna biru, celana pendek anak berwarna hitam keabu – abuan dan satu buah celana panjang anak berwarna biru.

Akibat perbuatan tersangka, CCR trauma setiap kali melihat dan bertemu tersangka. ACR juga trauma setiap kali melihat dan bertemu tersangka. NYR mengalami sakit di bagian lehernya yang  terkilir dan mengalami trauma setiap kali melihat dan bertemu tersangka. TYR, pusing dan muntah – muntah akibat perbuatan tersangka dengan cara menggunakan kedua tangan secara bersamaan mengangkat tubuh TYR yang saat itu dalam posisi duduk di atas lantai sehingga lutut kakinya menempel ke bagian dada kemudian dalam posisi dipeluk tersebut, tersangka mengayun – ayunkan tubuhnya secara berulang – ulang. TYR merasakan mual setelah mencium aroma selangkangan milik tersangka.

Kronolagi penangkapannya, Senin, (22/11) tersangka datang ke Mako Polres Samosir menghadap ke Penyidik/Penyidik Pembantu guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka (sesuai Panggilan Ke-2). Setelah itu Penyidik/Penyidik Pembantu melakukan penangkapan di luar Mako Polres Samosir, selanjutnya tersangka ditahan.

Kasus lainnya, November 2021, di Desa Unjur,  Kecamatan Simanindo,  Kabupaten Samosir dengan pasal yang dipersangkakan : Pasal 289 dan KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 9 tahun dengan pelapor MSA, korban FLS alias L.

Tersangkanya RJCS, alias Pak H, 42, petani / pekebun, alamat Desa Unjur Kec. Simanindo, Kab. Samosir. Tersangka mengambil kursi plastik yang digunakan untuk melakukan persetubuhan terhadap FLS dengan menyuruh FLS duduk telentang di atas kursi tersebut. Tersangka yang melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan milik FLS, Dan, tersangka menyuruh menghisap alat kelamin milik Tersangka dan tersangka dengan cara menindih tubuh FLS kemudian tersangka dengan menggunakan tangannya mengarahkan penis/alat kelamin ke alat kelamin korban.

Barang bukti yang diamankan, satu potong baju berlengan pendek warna abu – abu, satu potong celana pendek warna loreng, satu) potong bra/beha abu – abu dan satu potong celana dalam wanita yang berwarna putih.

Dari tersangka berupa satu potong baju kaos berlengan pendek warna putih kombinasi warna merah,  merek “O”, satu celana panjang jeans warna hitam merek “E”, satu potong celana dalam warna putih kombinasi warna hitam dan dua buah kursi plastik warna merah maron. Atas perbuatan cabul tersebut, FLS mengalami Rasa sakit di bagian kelaminnya.

Kronologi penangkapannya,  Selasa (16/11) sekira pukul 15.30, tersangka datang sendiri ke Polres Samosir menghadap Penyidik/Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Samosir, kemudian oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dilakukan pemeriksaan dan bersamaan saat diperiksa, trsangka pun mengakui perbuatannya dan setelahnya tersangka meminta agar ditahan di Polres Samosir.

Kasus lain dipaparkan Kapolres Josua, Senin (26/8) di Bona-Bona, tempat kejadiannya Desa Siopat Sosor Kec. Pangururan Kab. Samosir, dengan pasal yang dipersangkakan: Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPIdana, yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di dalam sebuah rumah dengan hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun.

Pelapor Simon Martahan Sijabat atas kuasa korban Bonjol Bernandus Silalahi dengan tersangka HS,  28, kelahiran Medan, tukang bangunan, alamat Desa Siopat Sosor, Pangururan.

Barang bukti yang disita dari pembeli a.n JSS, satu unit power amplifier wama hitam dan satu unit mixer/amplifier warna biru. Yang disita dari pelapor 1 lembar bon faktur pembelian power lengkap seharga Rp. 25.000.000,00 dan satu buah martil. Kerugian material uang tunai sejumlah Rp. 12.000.000,-

Kemudian LP/ B-256/IX/2021 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 28 September 2021, waktu kejadian Selasa (28/09) sekira pukul 00.30 Wib di Sekolah SMP ATAP, NEGERI 2 SIANJUR MULA – MULA Desa Bonan Dolok Kec. Sianjur Mula – Mula Kab. Samosir. Pasal yang dipersangkakan : Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana. dengan hukuman penjara selama- lamanya 9 (Sembilan) Tahun.

Pelapor Dayan Siboro (Kepala Sekolah) dengan tersangka VAL alias A, kelahiran Nias, 24, pekerjaan pedagang, alamat Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Madya Pematang Siantar. AJ alias A, dilahirkan di Nias, 43, tukang bangunan, alamat Jalan Patuan Nanggi Gg. Cumi – Cumi Kelurahan Pardomuan Kota Madya Pematang Siantar.

Kronolagi penangkapannya, setelah mendapat laporan terjadinya kehilangan aset milik sekolah SMP ATAP Negeri 2 Sianjur Mula-mula, Desa Bonan Dolok tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti berupa kardus kotak tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 dan kotak kardus Komputer Laptop Acer Z476.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan melacak melalui tracing IMEI terhadap nomor IMEI yang ada pada kotak Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 tersebut dan kemudian menemukan titik aktifnya Android Tablet yang hilang tersebut di sekitar daerah Pematang Siantar dan di daerah Nias. Kemudian Personel Unit Pidum berangkat menuju Pematang Siantar dan melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tersangka VAL alias A, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tersangka AJ alias A.

Barang bukti yang disita dari tersangka AJ alias A, 1 Unit Komputer Laptop Acer Z476, 2 Unit Android Tablet Zyrex 10 ZT – 216 SUPER dan yang disita dari tersangka VAL  1 Unit Kormputer Laptop Acer Z476 , 1 Unit Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dan 1 Unit Battery Laptop.

Yang disita dari saksi pelapor Dayan Siboro, 20 kotak kardus tempat Komputer Laptop Acer Z476,  1 kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1: 358582093058183 dan IMEI 2: 358582093268188, satu) buah kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1:358582093031628 dan IMEI 2: 358582093241623, satu buah kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1: 35852093059066 dan IMEI 2: 358582093269061.

Selanjutnya, 1  buah kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1:358582093031404 dan IMEI 2:358582093241409, 1 buah kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1: 358582093031388 dan IMEI 2: 358582093241383, 1 buah kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1: 358582093031842 dan IMEI 2: 358582093241847, 1 buah robekan kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1:358582093053697 dan IMEI 2:358582093263692, satu buah robekan kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1:358582093057912 dan IMEI 2:358582093267917, 1 buah robekan kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1:358582093060742 dan IMEI 2: 358582093270747 dan satu buah robekan kotak kardus tempat Android Tablet Zyrex 10″ ZT – 216 SUPER dengan nomor IMEI 1: 358582093053713 dan IMEI 2: 358582093263718.

Yang disita dari TKP, satu obeng bunga warna kuning dan satu kunci nomor ukuran 14 – 17 dengan kerugian meterial uang tunai sejumlah Rp. 190. 000.000,-. Dan, melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya yaitu komputer laptop sebanyak 18 unit lagi dan Android Tablet sembilan unit lagi, ujar Kapolres Josua Tampubolon.

Kasus lainnya, tindak pidana narkotika, dengan tersangka HWUAN alias Atuk, pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, waktu kejadiannya Rabu (24/11) sekira pukul 18.30 di Pelabuhan Simanindo, Desa Simanindo Kec.Simanindo, Kab.Samosir.

Kronologinya, Senin (22/11) sekira pukul 09.00, Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seseorang laki – laki warga Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab. Samosir diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Simanindo Kec. Simanindo Kab. Samosir.

Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ke tempat tersebut namun tidak ditemukan seseorang yang dimaksut dan selanjutnya Rabu (24/11),  sekira pukul 12.00,  diinformasikan laki – laki yang dicurigai menyeberang dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras dan informasi yang didapat laki – laki tersebut ingin membeli narkotika Golongan I Jenis Sabu selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir mencek posisi laki laki yang dicurigai tersebut.

Benar berada di Pelabuhan Tigaras selanjutnya ditunggu di Pelabuhan Simanindo dan pada pukul 18.30, terlihat seorang laki-laki dengan ciri – ciri yang dimaksud turun dari kapal kayu di Pelabuhan Simanindo selanjutnya Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan transparan yang diduga berisikan narkotika Jenis Sabu dari kantong celana sebelah kanan milik laki – laki tersebut. Dan ditemukan 2 buah plastik putih transparan yang diduga berisikan Narkoba Jenis Sabu dari kantong celana sebelah kanan milik laki laki tersebut dan selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir membewa laki- laki tersebut dan barang bukti Ke Polres Samosir guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, dua bungkus plastik putih transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 1,16 (satu koma enam belas) gram dan pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 avat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika.

Pada pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap memiliki, menyimpan, menguasai Golongan I bukan Tanaman dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00(Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00(Delapan Miliar rupiah).

Kemudian, tanpa hak melawan hukum orang yang tanpa tahu menyediakan Narkotika atau – Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap oaring yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar rupiah).

Kemudian, dengan dasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 285 ayat I tentang pengemudi sepeda motor yang tidak memenühi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya dan knalpot.

Tindak Pidana “Pelanggaran Lalu Lintas” selama November 2021, yang dilakukan a.n BS dkk, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 tentang pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya dan knalpot.

Barang buktinya, 8 unit knalpot blong (tidak standar) dan 6 sudah diganti dengan knalpot standart.

Ranmor yang ber-knalpot blong tersebut, Suzuki a.n BS BK 2797 IZ, Honda Sopra an BM BB 4581 CA,  Yamaha MIO an Ag F 6398 SW,  YAMAHA JUPITER Ran BB 2054 CD, SUZUKI FU Mar BB 3575 CB, YAMAHA JUPITER-Z Rei BK 3642 KS,  HONDA REVO Lar BB 5367 CA dan HONDA SUPRA Mar BB 4688 CA TEBUS

Sepeda motor yang terjaring pelangggaran Lalu lintas dengan Pasal 285 ayat 1 sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat membawa surat-surat kendaraan dan membawa knalpot standar.

Terkait vaksinasi, yang disampaikan Kapores Josua Tampubolon di awal konferensi pers yang dihadiri puluhan jurnalis se-Samosir ini, sudah mencapai 92 persen dengan harapan mencapai Level 1 atau zona hijau khususnya menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Vaksinasi terakhir yang dilakukan Polres Samosir, Sabtu (27/11.21) pagi, Vaksinasi Massal Polri secara serentak di Polres Samosir, Pangururan, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu di Desa Sinaga Uruk Pandiangan,  Kecamatan Nainggolan, di Kecamatan Simanindo di Kantor Desa Simanindo Kecamatan Simanindo, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula dilaksanakan di Kantor Desa Ginolat Kecamatan Sianjur mula-mula dan Kecamatan Palipi serta Kecamatan  Sitio-tio dilaksanakan di Kantor Desa Simbolon Purba Kec. Palipi.

Bila masih ada masyarakat/pelajar usia di atas 12 tahun yang belum divaksin Dosis 1 dan Dosis 2,  bisa diarahkan untuk datang ke lokasi tersebut  atau diberitahukan kepada Kapolsek/Bhabinkamtibmas agar dijemput atau didatangi ke rumahnya. “Salam sehat…Bersama Kita Bisa, Tuhan Yesus memberkati”, ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon. en