DETEKSI.co-Labuhanbatu, RM (27) dan WH (25) warga Kelurahan Padang Matinggi dan Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa ditangkap unit reskrim Polres Labuhanbatu. Keduanya ditangkap setelah ketahuan dari rekaman CCTV telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kasus pembunuhan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan pelaku berinisial WH (25) warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terlebih dahulu diamankan karena terlibat kasus pembunuhan yang terjadi di Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT,” katanya, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan laporan polisi itulah, sambungnya, tim Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan secara mendalam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban Roberto Nababan (25) warga di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/2/2022).
“Di mana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat, 1 buah Flashdisk dan 2 Buah fotocopy BPKB,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut dan terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Ar]