Satreskrim Polres Nisel Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Aramo

DETEKSI.co – Nias Selatan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di Desa Hume Kecamatan Aramo dalam tempo kurang dari 1×24 jam.

Kasatreskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, mengatakan telah terjadi pembunuhan di Desa Hume Kecamatan Aramo pada Hari Rabu, (8/6) kemarin, nama korban Saroni’ohe Waruwu (47) dan terduga pelaku Waktu Sarumaha (25), sudah diamankan guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

”Kronologis kejadian bahwa Hari Rabu, (8/9) sekira Pukul 20.00 wib di Desa Hume Kecamatan Aramo tepatnya di rumah Bazanila Dakhi (saksi) sedang melaksanakan pesta pernikahan anak perempuannya,” ujarnya.

Kemudian pada saat terduga pelaku disuruh oleh pamannya mengambil kursi, namun si korban menahan kursi yang akan diambil terduga pelaku sehingga terjadi perdebatan antara terduga pelaku dengan korban dan kemudian terjadilah perkelahian antara korban dengan terduga pelaku pembunuhan.

Selanjutnya mereka saling berhadap-hadapan, terduga pelaku langsung memukul wajah korban dan langsung terjatuh ke tanah yang mana di atas tanah tersebut terdapat bebatuan sehingga kepala korban berbenturan.

Kemudian setelah korban jatuh akibat dipukul oleh terduga pelaku, warga berdatangan untuk membantu membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Aramo dengan menggunakan mobil warga serta mengamankan pelaku ke rumah Kepala Desa Hume.

Kemudian esoknya tepatnya pada hari Kamis (9/6/2022), sekira pukul 09.00 Wib, pihak Puskesmas memberitahukan kepada pelapor (anak kandung korban), bahwa korban harus dirujuk di Rumah Sakit Gunungsitoli dikarenakan kondisi korban semakin memburuk.

“Pada saat di tengah perjalanan menuju Gunungsitoli, sekira pukul 13.00 Wib pelapor memperhatikan nafas korban sudah tidak bernafas lagi dan pelapor langsung mengetuk kaca supir untuk sama-sama mengecek kondisi korban.

Pada saat dilakukan pengecekan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, kemudian pelapor membawa korban yang sudah meninggal di bawa pulang kerumah, dan sebelum sampai dirumah, korban dibawa ke puskesmas teluk dalam untuk memastikan kondisi korban dan mengambil visum,” ucap Kasatreskrim Polres Nisel.

Kemudian anak korban (pelapor) membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan guna dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (HL)