DETEKSI.co-Medan, Wartawan yang meliput kegiatan pemberangkatan Jemaah Calon Haji (Calhaj) di asrama haji Medan dilarang memasuki aula pemberangkatan oleh petugas penjaga pintu.
Kejadian itu menimpa beberapa wartawan seperti Waspada,RRI,Medan Pos dan Gosumut.
Peristiwa pelarangan itu terjadi sejak hari pertama pemberangkatan jamaah haji Sumut.
Kejadian yang sama juga berlangsung, saat pemberangkatan jamaah kloter 04 Selasa (14/6) dimana wartawan media cetak dan media online dilarang masuk oleh petugas.
Menanggapi kejadian tersebut, beberapa wartawan cetak dan online yang melakukan liputan berita haji di Ahmed sangat menyayangkan sikap petugas yang kurang memahami tugas pokok wartawan.” ini sudah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999″ kata beberapa orang wartawan.
Sebagai wujud protes, wartawan yang meliput di ahmed mengembalikan id card kepada Kabid haji Zulfan Efendi untuk disampaikan pada Kakanwil Kemenagsu.
Zulfan mengatakan akan membicarakan hal itu pada pimpinan dan saat itu Zulfan juga menelepon kabid keamanan.(ZA)