DETEKSI.co-Delitua, Personel Polsek Delitua berhasil meringkus empat sekawan karena nekat membakar mobil teman mereka sendiri, Jhoni (43) warga di Perumahan Deli Garden II, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang.
Ke-empat tersangka yakni, RA (41) warga Brigjen Zein Hamid, Medan serta HL (37), JO (35) dan SA (40), ke-tiganya warga Marindal, Patumbak.
Kepada wartawan Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma didapingi Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Irwanta Sembiringmengatakan, ke-empat tersangka ditangkap di Jalan Brigjen Hamid Medan, Selasa (9/8) kemarin. Saat diamankan para tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Hasil pemeriksaan, tiga tersangka mengaku dapat perintah dari tersangka RA. Mereka mendapat upah Rp 500 ribu, untuk melakukan pembakaran, mobil Daihatsu Sigra milik korban,” jelas Kapolsek Delitua Kompol Dedy.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Dedy, sedangkan untuk motif pembakaran mobil ini, tersangka RA mengaku bahwa dendam dengan korban. Artinya, amarah tersangka membuat tersangka gelap mata hingga merencanakan aksi pembakaran tersebut.
“Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan akan kita tindak lanjuti hingga ke persidangan,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan anacaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, telah terjadi pembakar mobil Daihatsu Sigra hingga gosong di Perumahan Deli Garden II, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, kemarin. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang dan terekam kamera pengawas atau CCTV. (Irwan Ginting)