DETEKSI.co – Batam, Gelombang penolakan kenaikan harga BBM terus terjadi. Setelah Orasi, aliansi mahasiswa dan buruh diterima oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang serbaguna DPRD Batam, Nuryanto berjanji meneruskan aspirasi aliansi buruh dan mahasiswa terkait penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dan buruh akan kami teruskan ke Presiden,” kata Nuryanto usai menerima perwakilan mahasiswa dan buruh, Senin (19/9/2022).
Nuryanto menerangkan tuntutan para buruh meliputi penolakan kenaikan BBM, meminta Gubernur Kepri untuk merevisi UMK tahun 2021, meminta BPH Migas untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, serta juga ada yang mempertanyakan pemberian bantuan upah bagi buruh.
“Selain itu, mahasiswa juga menuntut presiden untuk menuntaskan isu pelanggaran HAM,” terang Nuryanto.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, sesuai kewenangan yang dimiliki, aspirasi dari para peserta aksi, akan diteruskan ke pemerintah pusat, juga akan ditembuskan ke Pemko Batam, dan ke Gubernur Provinsi Kepri serta kepihak terkait lainnya.
“Mereka menerima dan akan mengawal bersama untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Saat ditanya terkait tuntutan mahasiswa terkait meminta pernyataan sikap DPRD Batam untuk ikut menolak kenaikan BBM bersubsidi, Nuryanto menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan DPRD Kota Batam.
“Kami tidak bisa memenuhi, karena sesuai dengan UUD, DPRD merupakan bagian dari unsur pemerintah daerah, nah sementara ini kebijakan pemerintah. Jika kami menolak Sama dengan kami menolak diri sendiri,” ujarnya.
Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya dengan meneruskan aspirasi buruh dan Mahasiswa itu menandakan pihaknya bersama masyarakat. “Kami bersama masyarakat untuk meneruskan,” tugasnya.
Sementara, sejumlah poin tuntutan buruh yang disampaikan oleh Ketua FSPMI kota Batam, Yapet Ramon, selain menolak kenaikan harga BBM, pihaknya juga meminta UMK tahun 2023 dinaikkan sebesar 10-13 persen. Upah buruh selama 3 tahun terakhir rata-rata hanya mengalami kenaikan 0,85 persen atau sebesar Rp 35 rubu. Hal tersebut tidak relevan dengan angka inflasi yang mencapai 8 persen.
“Ada indikasi tahun depan upah buruh tidak naik lagi, apabila kementerian tenaga kerja menghitung UMK berdasarkan PP no 36 tahun 2021,” ucap Ramon.
Lalu menolak dan membatalkan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan meminta DPRD Batam menyampaikan ke DPR RI untuk membentuk Panja dan Pansus menolak kenaikan BBM.
“Meminta DPRD Batam menyurati Gubernur untuk merevisi SK no 1373 tahun 2021 tentang UMK kota Batam tahun 2022. Serta meminta DPRD Batam mengawasi distribusi sembako di sejumlah pasar di Batam,” terang Yapet Ramon.
Kemudian, mahasiswa menyampaikan 5 poin tuntutan, yakni :
1. Menolak kenaikan harga BBM
2. Menolak BLT BBM, karena bukan solusi yang tepat.
3. Menuntut BPH Migas, terkait pengawasan terhadap pendistribusian BBM yang tidak tepat sasaran.
4. Mendesak Presiden menyelesaikan janji 8 tahun lalu, terkait pelanggaran HAM.
5. Menuntut DPRD Batam, menyatakan sikap penolakan kenaikan BBM dan menyetujui 4 tuntutan mahasiswa secara terbuka. (Hendra S)