DETEKSI.co-Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan pada tahun 2022 telah banyak melakukan kegiatan Pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah teluk aru.
Adapun kegiatan yang sampai saat ini sedang berlangsung yaitu kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi program SPAM T.A 2021 di desa Halaban Kecamatan Besitang, Dimana pada saat Kacabjari baru menjabat perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pada tanggal 13 Oktober 2022.
Kacabjari berserta tim Jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut secara langsung di TKP dan sebelumnya tim Jaksa penyidik beserta ahli fisik dari universitas sumatera utara telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Dan kini hasil dari ahli fisik tersebut sudah ditangan tim Jaksa penyidik yang kemudian pada tanggal 24 Oktober 2022 tim Jaksa penyidik telah melakukan ekspos ke Inspektorat Kabupaten Langkat untuk segera meminta Inspektorat Kabupaten Langkat untuk melakukan Audit atau penghitungan kerugian Negara.
Saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat tersebut, pungkas Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing,SH,MH Selasa (15/11/2022).
Setelah hasil penghitungan kerugian Negara telah dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat, apabila Nantinya Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sudah diserahkan kepada Cabjari maka tim Jaksa penyidik nantinya akan segera menetapkan siapa saja orang yang dapat dimintakan Pertanggungjawaban (Tersangka) atas tidak berfungsinya Pembangunan Program SPAM di Desa Halaban tersebut” tutup Kacabjari.(AR.Lim)