Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Penyidikan
RUU KUHAP Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan
DETEKSI.co-Medan, Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Berdasarkan...
Kejari Batam Naikkan Status Dugaan Korupsi PT Pegadaian ke Tahap Penyidikan
DETEKSI.co - Batam, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II pekanbaru tahun 2018-2021 sudah naik...
Cabjari Pangkalan Brandan Naikan Status Dugaan Korupsi Program SPAM Ke Tahap Penyidikan
DETEKSI.co-Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan pada tahun 2022 telah banyak melakukan kegiatan Pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah teluk aru.Adapun kegiatan yang sampai saat ini sedang berlangsung yaitu kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi program SPAM T.A...
Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea Ditetapkan Tersangka
DETEKSI.co - Medan, Polda Sumut akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.Penghentian penyidikan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dihadiri Liti...
Polda Sumut Dalami Penyidikan dan 2 Pelaku Diburu Kasus Penganiyaan Pedagang Sayur
DETEKSI.co - Medan, Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menarik berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan pedagang sayur di Pasar Gambir Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Ditariknya berkas perkara kasus penganiayaan Pasar Gambir Tembung itu disampaikan Kabid Humas Polda...
Memahami arti P-21 dan Penghentian Penyidikan
P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan...
Latest News
Pemkab Langkat Ajak ASN Perkuat Pendidikan dan Kembalikan Kepercayaan Publik
DETEKSI.co-Langkat, Ajakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H....

