DETEKSI.co-Simeulue, Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah di wilayah Kab. Simeulue, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kab. Simeulue mengeluarkan Seruan Bersama.
Seruan Bersama yang ditandatangani seluruh unsur Forkopimda Simeulue di antaranya berisi bagi kaum muslim/muslimat dihimbau melaksanakan ibadah puasa dan memakmurkan masjid dengan ibadah selama Ramadhan.
Kadis Syariah Islam yang di wakili oleh Sekdis Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Simeulue Mardian,SE, di dampingi Kasie Perundangan undangan Drs. M.Tahher, menyampaikan selama ramadhan pemilik warung makanan dan minuman dilarang menjual untuk umum sejak pukul 05.00 s.d 14.30 WIB serta tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih, Sabtu (18/03/2023).
“Bagi masyarakat dalam berjualan dan berburu Takjil di himbau agar berpakaian muslim”.
“Kita akan menurunkan petugas yang terdiri dari Satpol PP yang dibantu aparat kepolisian dan TNI untuk memantaunya, bagi mereka yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan bagi non muslim, diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
“Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA), yang berada di wilayah Kab. Simeulue dihimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan”.(agus)