Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, dihadapan wartawan di Jalan HM. Joni Medan, Senin (19/8/2024) sore. (DETEKSI.co/Pea)
DETEKSI.co – Medan, Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 15 Medan Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, mengaku dituding melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa oleh Komite Sekolah SMPN 15 Medan sehingga jabatannya sebagai kepsek dicopot dan ditugaskan menjadi guru pengajar disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Medan.
Tak hanya itu, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Medan Sangkot Basuki pada tanggal 12 Agustus 2024 menyuruh Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd agar membuat surat pernyataan tentang kelayakan mobiler tahun 2023 SMP Negeri 15 Medan.
Hal itu, disampaikan Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, dihadapan wartawan di Jalan H.M. Joni Medan, Senin (19/8/2024) sore.
“Saya tidak terima jabatan saya dicopot sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Medan, karena atas tudingan Komite Sekolah bahwa saya telah melakukan pungli terhadap siswa. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan pungli terhadap siswa, saya mengabdi dan benar-benar menjalankan program Dinas Pendidikan sesuai dengan prosedur,” tegas Dr. Tiurmaida Situmeang kepada wartawan, Senin (19/8/2024) sembari menegaskan akan tempuh jalur hukum atas hal tersebut.
“Selama saya mengabdi sebagai Kepsek SMP Negeri 15 Medan, Komite Sekolah terlalu mencampuri kinerja saya dan sepertinya ada kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Sambung Dr. Tiurmaida Situmeang mengungkapkan, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Medan Sangkot Basuki menyuruhnya agar membuat surat pernyataan tentang kelayakan mobiler tahun 2023 SMP Negeri se-kota Medan dengan memakai kop surat dan stempel sekolah.
“Sekretaris MKKS Kota Medan menyuruh saya agar membuat surat pernyataan tentang kelayakan mobiler tahun 2023 SMP Negeri se-kota Medan pada tanggal 12 Agustus 2024. Namun, saya tidak membuatnya karena saya tidak mengetahui standar kelayakan dari mobiler itu. Dan juga perintah itu harusnya bersifat kedinasan bukan melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.
Bahkan, dirinya juga mengaku mendapatkan tekanan dalam pemeriksaan di Inspektorat Kota Medan.
“Dalam pemeriksaaan itu (Inspektorat Kota Medan) saya merasa tertekan dan terkesan dipaksakan dalam mengakui hal tersebut,” ucapnya dengan kesal.
“Saya menjalankan tugas sebagai kepsek di SMP Negeri 15 Medan sesuai dengan tupoksi,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, selaku Kepsek SMP Negeri 15 Medan mendapatkan apresiasi/perhargaan dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution berupa 60 baju Drumband atas perlombaan Drumband tingkat SMP se-Kota Medan.
“Waktu saya menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 15 Medan, saya mendapatkan apresiasi/penghargaan dari bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution 60 baju Drumband atas prestasi juara 1 lomba Drumband tingkat SMP se-Kota Medan tahun 2024,” pungkasnya. (Pea)