Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Kepsek SMPN 15 Medan
Kepsek SMPN 15 Medan Dicopot Atas Tudingan Pungli Oleh Komite Sekolah, Dr. Tiurmaida Situmeang : Akan Tempuh Jalur Hukum
Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, dihadapan wartawan di Jalan HM. Joni Medan, Senin (19/8/2024) sore. (DETEKSI.co/Pea)
DETEKSI.co - Medan, Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 15 Medan Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, mengaku dituding melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa oleh...
Latest News
Editor -
Jembatan Roboh Medan, Rico Waas Gerak Cepat Bangun Akses Baru Lebih Aman
DETEKSI.co-Medan, Jembatan roboh Medan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turun...

