WN Malaysia Dihukum 4 Tahun Penjara karena Selundupkan PMI Secara Ilegal

DETEKSI.co-Batam, Perjalanan Zahirudin bin Zainal Abidin ke Batam, Kepulauan Riau, berakhir di kursi pesakitan. Warga negara Malaysia berusia 36 tahun itu divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara perdagangan orang berkedok penempatan pekerja migran ilegal.

Dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025), majelis yang diketuai Monalisa menyatakan pria asal Negeri Johor itu terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Terdakwa secara sadar dan tanpa hak merekrut dan menempatkan pekerja migran secara nonprosedural dengan maksud eksploitasi,” ujar Hakim Monalisa saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.

Selain pidana penjara, Zahirudin dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, ia harus menjalani pidana tambahan enam bulan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Zahirudin, mengenakan kaos merah dan celana panjang, tampak tenang mendengarkan vonis. Ia duduk di bangku terdakwa, ditemani penasihat hukumnya. Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Arfian dan Erick, menyimak putusan tanpa ekspresi.

Majelis hakim menimbang sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuannya atas perbuatan sebagai faktor yang meringankan. Namun hal itu tak cukup menutupi perannya sebagai mata rantai dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal lintas negara.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika Damar Febrianto, pemuda asal Jawa Timur, mencari pekerjaan di luar negeri. Lewat ibunya, ia berkenalan dengan Zahirudin yang mengaku memiliki kantin di Malaysia dan butuh juru masak. Komunikasi antara keduanya berlangsung intens melalui WhatsApp.

Pada 5 Oktober 2024, Damar tiba di Batam dan dijemput langsung oleh Zahirudin di Bandara Hang Nadim. Mereka menginap dua malam di Hotel Pasific Palace, Nagoya. Zahirudin menjanjikan gaji antara Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, legalitas dokumen kerja disebut akan “menyusul setelah tiba di Malaysia”.

Pada 7 Oktober pagi, Zahirudin membawa Damar ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Ia membelikan tiket kapal, menanggung penginapan, hingga konsumsi Damar.

Namun, saat proses keberangkatan, petugas Imigrasi Batam mencurigai dokumen korban dan melakukan pemeriksaan. Damar akhirnya digagalkan keberangkatannya dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Kepri.

Zahirudin yang sudah lebih dulu menyeberang ke Malaysia kembali ke Batam malam harinya dengan maksud menjemput Damar.

Namun, ia langsung diamankan oleh aparat kepolisian di pelabuhan dan digelandang ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Usai putusan dibacakan, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait upaya hukum lanjutan. (Hendra S)