Korwil PMPHI Sumut Kaget Gubsu Bobby tidak Mengetahui Kasus Suap Rp8 Miliar di Proyek PUPR

Korwil PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat.
Korwil PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat.

DETEKSI.co-Medan, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Drs. Gandi Parapat, mempertanyakan kemungkinan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak mengetahui adanya aliran dana suap senilai Rp8 miliar dalam proyek pengadaan jalan nasional yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Pernyataan tersebut disampaikan Gandi Parapat kepada wartawan pada Rabu (2/7/2025), menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

“Apakah KPK menganggap kami tidak punya otak? kaget rasanya kalau uang sebesar Rp8 miliar tidak diketahui oleh Gubernur Bobby, yang notabene adalah kepala daerah yang bertanggung jawab atas anggaran-anggaran itu,” tegas Gandi.

Gandi menyebut bahwa KPK tidak mungkin bergerak tanpa data dan informasi valid. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan sebelumnya sudah semestinya mengungkap peran dan keterlibatan semua pihak dalam lingkaran korupsi proyek tersebut.

“KPK harus jujur dan berani membongkar semua pihak yang terlibat. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran hanya karena ada keterkaitan politik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya asumsi publik yang menyebutkan KPK seolah tidak berani menyentuh pihak-pihak tertentu, termasuk menantu mantan Presiden ke-7 RI, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan keberanian lembaga anti-rasuah tersebut.

“Kalau kasus sebesar ini tidak dituntaskan hingga ke akar, publik bisa saja menganggap KPK bermain aman. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambah Gandi.

OTT KPK kali ini merupakan gabungan dari dua operasi tangkap tangan, yang menyasar dugaan korupsi pengadaan proyek jalan nasional di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penerima suap dan tiga pemberi suap.

Penerima suap:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut

Pemberi suap:

  • M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

KPK menyebutkan bahwa proyek tersebut bernilai ratusan miliar rupiah, dan dalam proses pengaturannya, terjadi praktik suap yang sistematis.

Gandi menegaskan, PMPHI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta KPK untuk transparan serta tidak pandang bulu dalam mengusut siapa pun yang terlibat.(Gaho)