DETEKSI.co-Medan, Setelah Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban pada 17 Juni 2025 lalu, Kamis (26/6/2025) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia memanggil pihak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Partahi Siregar ke Kantor Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera.
Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang itu. Chatarina menyebutkan, pemerintah akan melakukan konfirmasi langsung kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Bahkan Inspektur I Lindung A Sirait yang juga hadir dalam kesempatan itu mengingatkan kepada pengurus YPDA yang diketuai Hana Nelsri Kaban untuk tidak dulu melakukan pernyataan mengenai keabsahan yayasan mana yang sah pasca adanya surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU.
“Ya, perlu ada sikap legowo ya (salah satu pihak yayasan) pasca adanya surat pemblokiran terhadap AHU dalam hal ini saya menyebutnya dengan pengurus akta 2025 ya. Meskipun demikian kami akan secepatnya melakukan konfirmasi ke Dirjen AHU (soal pemblokiran),” katanya dalam rapat yang didengar langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera Prof Saiful Anwar Matondang.
Kembali menegaskan, Lindung Sirait dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak YPDA yang didasari atas akta Nomor 12 Tahun 2022 guna melakukan konfrontir sehingga dapat mengetahui secara langsung persoalan konflik dualisme di yayasan yang mengelola Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sain dan Teknologi DR TD Pardede (ISTP) Medan.
“Beberapa hari lalu kami sudah melakukan konfirmasi yang sama dengan pihak yayasan versi akta 2025. Prinsipnya perlu diketahui bahwa pemerintah tidak pernah ikut campur soal konflik di yayasan. Kami tidak bisa intervensi ya. Kami hanya supaya konflik ini bisa diselesaikan secara damai sehingga kegiatan akademik bagi mahasiswa dan dosen tidak terganggu,” timpal Irjen Catharina Maulina Girsang saat itu.
Kegiatan Akademik Terancam Diambil Alih
Sebab, jika konflik dualisme ini terus bergulir maka kemungkinan intervensi yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah dengan akan ditunjuknya Pj Rektor di Universitas Darma Agung (UDA).
Maka dari itu, kembali soal adanya pemblokiran akta yayasan akta Nomor 2 Tahun 2025 oleh dari Dirjen AHU, katanya Kemdiktisaintek akan secepatnya melakukan konfirmasi dan itu penting dilakukan pihaknya agar mengetahui yayasan mana yang memiliki wewenang mengelola Universitas Darma Agung Medan.
Dalam kesempatan itu juga, Chatarina Muliana Girsang mengingatkan pihak yayasan Darma Agung untuk melakukan perdamaian sehingga konflik dualisme tidak terus berkelanjutan.
“Karena ya perlu kami ingatkan jika konflik ini terus berlanjut makanya bisa saja nanti Universitas Darma Agung dikenakan sanksi baik itu sanksi ringan berupa dengan penunjukan Pj Rektor oleh pemerintah hingga sanksi tak diperbolehkan menerima mahasiswa baru,” katanya lagi.
Ingatkan Dosen Diperkerjakan (Dpk)
Masih dikesempatan itu, Lindung Sirait mengingatkan kepada Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Prof Saiful Anwar Matondang untuk mengevaluasi dosen Dpk di Universitas Darma Agung agar tidak berpihak ke salah satu kepengurusan yayasan.
“Pak Kepala LLDikti kayaknya diminta kerja keras agar memberikan peringatan kepada para Dosen Dpk di UDA agar tak berpihak ke satu yayasan. Jika itu didapati maka harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Dalam rapat itu, pihak Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek pun mendengar langsung informasi yang disampaikan oleh pihak yayasan versi Partahi Siregar.
Diwakili Kuasa Hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli M Lingga berharap kepada pemerintah untuk menerbitkan surat perlindungan terhadap kegiatan akademik yang dipimpin oleh Rektor UDA Dr Lilis S Gultom.
Mengingat, Dr Lilis S Gultom merupakan Rektor yang diangkat berdasarkan Statuta UDA tahun 2022-2026 yakni pada pasal 64 ayat 5 dan dilakukan berdasarkan hasil rapat Senat UDA yang kemudian disetujui oleh Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Partahi Siregar.
Permintaan Hokli M Lingga pun diperkuat oleh Dr Lilis S Gultom yang mengatakan secara tegas bahwa dualisme kepengurusan YPDA sejak Februari 2025 lalu berdampak kepada UDA tidak baik-baik saja.
“UDA sejak ada konflik pada Februari lalu sedang tidak baik-baik saja. Ini lah yang kami harapkan agar Irjen Kemdiktisaintek bisa memberikan kepastian hukum berupa perlindungan hukum kepada UDA agar kegiatan akademik bisa berjalan sesuai Tri Darma Pendidikan Tinggi,” harapnya.
Mahasiswa Terancam Tak Bisa Wisuda dan Dana KIP Tak Cair
Dalam kesempatan itu, mantan Wakil Rektor I itu bilang bahwa akibat konflik membuat mahasiswa UDA terancam tidak bisa wisuda karena tidak adanya kepastian Rektor mana yang berhak menandatangani ijazah mereka.
Selain itu, katanya, bantuan KIP Kuliah uang Kuliah dari pemerintah tidak bisa dicairkan. Padahal bagi PTS termasuk UDA bantuan KIP Kuliah itu sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional universitas.
“Mohon ini juga jadi pertimbangan kepada Irjen agar secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap persoalan konflik ini. Karena sejak konflik gaji dosen dan pegawai itu masih ditanggung oleh yayasan Partahi Siregar. Namun, karena konflik ini KIP Kuliah uang kuliah yang harusnya masuk ke rekening kampus justru tidak bisa dicairkan,” katanya lagi.
Menjawab itu, baik Catharina Girsang maupun Lindung A Sirait kembali mengingatkan bahwa dana KIP Kuliah harus masuk ke rekening Universitas tidak boleh ke Yayasan.
Dan dalam persoalan ini, katanya, memang untuk Darna Agung ini belum bisa dicairkan karena memang adanya proses hukum yang sedang bergulir.
“Memang sih ada surat permohonan, benarkan pak Kalem (sembari menyebut dan meminta penegasan dari Prof Saiful Anwar Matondang). Cuma, kam (Kemdiktisaintek) belum mengeluarkan rekomendasi apapun menunggu hasil evaluasi hukum),” katanya.
Dan, ini penting dilakukan evaluasi karena memang ini kaitannya adalah penggunaan anggaran negara. Sehingga, memang harus terlebih dahulu dilakukan evaluasi hukum terkait keabsahan dari kepengurusan yayasan yang mengelola UDA.
“Jadi KIP Kuliah uang kuliah memang tak boleh masuk ke rekening yayasan harus rekening kampus,” tegasnya lagi.
Terkejut
Masih dalam kesempatan itu, Catharina Muliana Girsang sempat terkejut dengan adanya informasi dualisme pimpinan UDA hingga penunjukkan Pj Rektor oleh YPDA versi Hana Nelsri Kaban tidak sesuai Statuta Universitas Darma Agung.
Bahkan yang bikin Chatarina Muliana Girsang tercengang adalah adanya informasi bahwa bukan hanya Rektor yang dualisme tapi hingga ke tingkat pegawai.
Itu disampaikan Lilis S Gultom saat itu yang menyebutkan bahwa adanya pergantian paksa yang dilakukan oleh Hana Nelsri Kaban terhadap para Wakil Rektor, Dekan hingga pegawai di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) maupun Biro Administrasi Umum (BAU) di UDA.
“Mohon ini jadi perhatian oleh Bu Irjen,” harapnya.
Mengakhiri pertemuan itu, Irjen Kemdiktisaintek pun berjanji akan secepatnya melakukan konfirmasi ke Dirjen AHU guna memberikan putusan apa nantinya yang dikeluarkan dalam persolan konfkik dualisme ini.
“Secepatnya, mungkin pekan depan sudah ada kabar yang kami berikan jawaban untuk melakukan pertemuan lanjutan membahas konflik ini. Dan, kemungkinan akan memanggil kedua belah pihak yang berkonflik,” pungkasnya.
Sementara itu, tampak hadir dalam kesempatan itu DR Gomgom TP Siregar yang merupakan Ketua Senat UDA, Wakil Rektor 2 Jonner L. Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novia Silaen. (moe)