DETEKSI.co – Duri, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 dan Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Ketiga Instruksi tersebut pada level bawah harus melaksanakan dengan sebaik baiknya karena itu perintah, oleh karenanya sebagai Abdi Negara harus melaksanakan Instruksi tersebut, dan apabila ada yang melanggar maka harus ditindak tegas tanpa tebang pilih.
Menanggapi adanya tempat hiburan malam di Kabupaten Bengkalis bebas beroperasi, membuat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum, Dofuzogamon Gaho angkat bicara dan dengan tegas mengatakan Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Sesuai arahan Presiden RI, Bupati dan Kapolres harus turun kelapangan, Adakan sidak PPKM Darurat,” pinta Ketum DPP AJH kepada mediadunianews.com Jum’at (09/07/2021) pukul 18:30 WIB.
Apa tanggapan DPP AJH terkait tempat hiburan malam yakni THM Karaoke Celcius, Zufam dan VIP di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, sebab ketiga tempat hiburan Karaoke Keluarga tersebut beroperasi hingga dini hari sekira pukul 01.00 Wib,bahkan sampai 03 .00 wib , untuk mengkelabui Wartawan, ketiga tempat hiburan tersebut mematikan lampu depan dan menutup pintu depan terus memasukkan kendaraan pengunjung seperti sepeda motor kedalam ruko dan ada juga lewat pintu belakang ruko VIP.
Menanggapi informasi tersebut Ketum DPP AJH kembali mengingatkan jangan main-main dalam penanganan Covid-19 bukan menakut – nakuti, saya mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebanyak 7 provinsi di Indonesia masuk dalam kategori rawan lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu penularan varian Delta asal India, dan diantara ke 7 Provinsi tersebut adalah Provinsi RIAU.
Sebagai Abdi Negara seharusnya menjadi Garda Terdepan dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) berisi beberapa point aturan selama PPKM berbasis mikro, “terkait adanya tempat hiburan malam bebas beroperasi maka dengan demikian Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis saya menilai amanah tugas sebagai Satgas Covid-19 hanya berjalan ditempat,”ucap Dofu Gaho mengakhiri wawancara singkat. (Sunggul Marihot)