DETEKSI.co-Medan, Aksi damai dukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 digelar Aliansi Umat Islam sebagai bentuk dukungan terhadap penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan, Selasa (3/3/2026).
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 menjadi fokus utama dalam aksi tersebut. Massa menyampaikan dukungan agar kebijakan itu dijalankan demi menjaga ketertiban dan kondusivitas kota yang majemuk.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Sumatera Utara turut menyatakan sikap resmi. Wakil Sekretaris Wilayah MABMI Sumut, Sahran Samsudin, menegaskan dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Medan terkait penataan penjualan daging non-halal.
“Kami mendukung surat edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging nonhalal supaya Kota Medan tetap kondusif,” ujar Sahran.
Menurut Sahran, kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan, melainkan upaya pengaturan dan penataan agar tercipta ketertiban serta keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam latar belakang.
Ia menjelaskan, dinamika yang berkembang belakangan ini memunculkan anggapan seolah-olah Kota Medan dimiliki oleh etnis tertentu yang mengonsumsi daging non-halal. Atas dasar itu, MABMI merasa perlu meluruskan sejarah Kota Medan.
Baca berita sebelumnya: Surat Edaran Nonhalal Picu Demo Besar, Pedagang dan Konsumen Daging Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan – Deteksi
Sahran menegaskan bahwa Kota Medan merupakan tanah Melayu Deli yang memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai Islam. Bukti sejarah tersebut, katanya, masih berdiri hingga saat ini dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Beberapa peninggalan sejarah yang disebut antara lain Istana Maimun, Masjid Raya Al Mashun, Taman Sri Deli, Masjid Lama Gang Bengkok, serta Masjid Al-Osmani. Ia juga menyebut bahwa Sultan Deli ke-14 masih ada hingga sekarang.
Menurutnya, sejak dahulu Kesultanan Deli menjunjung tinggi nilai Islam. Dalam falsafah Melayu dikenal ungkapan “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah”, yang menegaskan identitas Melayu yang lekat dengan ajaran Islam.
Meski demikian, MABMI menekankan bahwa Kota Medan tetap terbuka terhadap keberagaman. Pada masa kepemimpinan Tuanku Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, Kesultanan Deli disebut memberikan tanah kepada berbagai etnis pendatang untuk bermukim dan bekerja sama membangun daerah.
“Tidak pernah Sultan Deli membedakan etnis yang ada. Ini menunjukkan Melayu bersikap inklusif, toleran, dan tidak diskriminatif,” ujar Sahran.
MABMI juga menolak adanya upaya mengaburkan sejarah Kota Medan sebagai tanah Deli yang dikenal sebagai negeri bertuah dan beradab. Ia kembali menegaskan bahwa dalam sejarah dan budaya, Melayu memiliki hubungan yang sangat erat dengan Islam.
Namun demikian, MABMI mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pendatang dengan keyakinan berbeda, untuk saling menghargai dan menjaga keharmonisan sosial.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Orang yang bijak adalah yang menghargai sejarah negerinya,” tuturnya.
Sebagai penegasan sikap, MABMI menyatakan dukungan terhadap slogan “Medan untuk Semua” dengan tetap menghormati nilai-nilai yang berlaku di tanah Deli serta mendukung pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan demi menjaga ketertiban dan persatuan masyarakat.(Red)


