DETEKSI.co – Batam, Aktivitas penimbunan hutan mangrove atau bakau di kawasan Tembesi, tepatnya di belakang Rexvin Boulevard, Kecamatan Sagulung, terpantau kembali berjalan.
Puluhan hektar hutan bakau kembali ditimbun oleh pengembang Developer PT Uway Makmur yang dikerjakan oleh pengusaha berinisial AK dan AJ. Belum ada tindakan tegas yang dilakukan aparat terkait, meski aktivitas tersebut belum mengkantongi izin alias ilegal.
“Sempat berhenti, tapi dua hari belakang ini jalan kembali,” kata sumber di lapangan, Jumat (16/12/2022).
Seperti diketahui, aktivitas penimbunan itu tidak disertai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan izin cut and fill. Warga khawatir penimbunan yang dijadikan perumahan bernama Kota Taman Bunga berdampak kepada warga sekitar. Sebab, resapan air di wilayah Tembesi terus ditimbun pengembang.
Dengan kondisi seperti itu, Amran, salah seorang warga sekitar, berharap agar pemerintah bertindak untuk mencegah banjir di pemukimannya.
“Kami mengkhawatirkan dapat berpotensi terjadinya banjir karena bakau terus ditimbun pengembang. Kalau ini terus dibiarkan dikemudian hari akan berdampak kepada kami,” ujarnya. (Hendra Sihaloho)