Akui Kesalahan, Roslina Upayakan Damai dengan ART Korban Kekerasan

DETEKSI.co-Batam, Sidang lanjutan perkara kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) dengan terdakwa Merliyati Louru Peda kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan Roslina sebagai saksi. Ia merupakan majikan tempat korban, Intan bekerja, sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Andi Bayu, Roslina mengakui pernah menampar korban. “Saya akui pernah menampar Intan karena terbawa emosi. Saat itu ia lalai menjalankan tugas,” ujarnya dengan nada pelan.

Roslina juga menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa sejak awal proses penyidikan, ia telah berupaya menempuh jalan damai dengan korban dan keluarganya. “Selama kasus ini bergulir, saya sudah berusaha melakukan perdamaian,” kata Roslina.

Upaya tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Roslina, Dwi Amelia Permata dan Lisman Hulu. Menurut keduanya, Roslina telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Walaupun upaya perdamaian itu belum diterima, klien kami tetap beritikad baik dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Dwi Amelia.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap Intan, seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Roslina di kawasan Sukajadi, Batam, sejak akhir 2024.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil, korban disebut kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bekerja, baik oleh Roslina maupun Merliyati, yang juga tinggal di rumah tersebut.

Kekerasan disebut berlangsung berulang kali sejak Desember 2024 hingga Juni 2025, dengan alasan-alasan sepele. Intan dipukul, dijambak, bahkan disetrum menggunakan raket listrik hingga mengalami luka bakar di wajah. Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Reza Priatna, Sp.FM menunjukkan korban mengalami luka memar di seluruh tubuh, robek di bibir, serta luka bakar di wajah akibat kekerasan berulang.

Dalam kesaksiannya, Roslina membantah tudingan bahwa ia menyiksa korban secara rutin. Ia mengaku sempat memergoki korban dalam keadaan luka dan berdarah, serta menegur pekerja lain yang diduga terlibat.

“Saya sempat menanyakan kenapa Intan luka-luka. Ada yang bilang ia disuruh memukul dirinya sendiri,” katanya.

Roslina juga menjelaskan bahwa ia sempat memeriksa CCTV dan berencana memulangkan korban ke agen tenaga kerja sebelum peristiwa itu terungkap. Ia menambahkan bahwa buku yang disebut “Buku Dosa” hanyalah bentuk pengingat dan bukan hukuman.

“Itu hanya shock therapy agar mereka tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.

Jaksa menilai pernyataan Roslina tetap tidak menghapus tanggung jawab hukum. Dalam perkara ini, baik Roslina maupun Merliyati dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara bahkan lebih.

Sementara itu, sejumlah pemerhati pekerja rumah tangga di Batam mengapresiasi itikad damai yang dilakukan Roslina, namun berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan adil.

“Perdamaian memang baik, tetapi keadilan untuk korban tetap harus ditegakkan,” kata salah satu pendamping korban usai sidang.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (Hendra S)