DETEKSI.co-Medan, Tokoh ALIPEHIM (Aliansi Pekerjaan Hiburan Malam), Roy Alexander Sitanggang,S.H kembali mengingatkan agar pihak Pemko Medan memberi surat edaran terkait waktu penutupan tempat hiburan malam.
“Menjadi pertanyaan Alipehim, kenapa pihak Pemko Medan belum mengeluarkan surat edaran atau surat keputusan boleh atau tidaknya tempat hiburan malam beroperasional termasuk fasilitas hotel berbintang,” tanya Roy kepada deteksi.co Selasa (21/03/2023) melalui rilis diterima.
Roy mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), MUI mengimbau tempat hiburan tutup sementara selama Ramadhan. Sebab bulan Ramadhan seyogianya difokuskan untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya. “Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI,
Menurut Roy, Sampai saat ini masih banyak tempat hiburan malam di Kota Medan masih buka padahal ibadah puasa padahal 2 hari lagi, saudara/i kita yang beragama Islam sudah akan melakukan ibadah puasa.
“Jangan timbulkan asumsi tidak baik, antara masyarakat dan pemerintah kota Medan dengan para pelaku usaha hiburan malam.’ketus Roy yang juga advokat asal Peradan.
Baca berita sebelumnya : ALIPEHIM Serukan di Bulan Suci Ramadhan Hiburan Malam Ditutup https://deteksi.co/alipehim-serukan-di-bulan-suci-ramadhan-hiburan-malam-ditutup/
“Jangan tunggu masyarakat melakukan aksi demo baru ditanggapi.”Ancam Roy dengan miris.
Masih kata Roy, Saya meminta kepada Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara untuk mengingatkan Walikota Medan menyarankan agar surat edaran bisa di publikasi melalui media online dan elektronik,katanya. (Ril)