APBD Nias Utara 2022 Ditetapkan 90 M dari Pinjaman Bank Sumut

Deteksi.co – Nias Utara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  kabupaten Nias Utara Tahun 2022 ditetapkan oleh lembaga DPRD dan Pemerintah Nias Utara sebesar Rp. 889.561.129.783, yang dilaksanakan di Gedung DPRD lantai III Senin (29/11/2021) penetapan APBD 2022 tersebut ikut didalamnya Pinjaman dari Bank Sumut sebesar Rp.90 Miliar rupiah.

Pantauan deteksi.co di Gedung DPRD, Rapat Paripurna Penetapan APBD 2022 tersebut dimulai pada Pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Pukul 20.00 WIB malam, terlihat pada Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan Lembaga DPRD Sukanto Waruwu, SE, Noferman Zega SE, Fatizaro Hulu SE. MM dan  seluruh Anggota DPRD Nias Utara, sementara dari pemerintah hadir Bupati dan Wakil Bupati,  Pj. Sekda Nias Utara, Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Nias Utara.

Berdasarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Utara  Yang di Bacakan Wakil Ketua Noferman Zega Menyampaikan bahwa Pada  Pembahasan APBD tahun 2022 bersama Badan Anggaran dan OPD Lingkup Pemerintah Nias Utara  didasari atas penetapan KUA-PPAS yang telah di ditetapkan sebelum nya oleh lembaga DPRD dan Pemerintah Nias Utara.

Namun dalam pembahasan tersebut kami akui bahwa sedikit terjadi perbedaan Pendapat namun hal itu suatu dinamika dalam proses pembahasan untuk mencapai sebuah keputusan dalam penetapan Ranperda APBD Nias Utara Tahun anggaran 2022, pada pembahasan tersebut setelah ada kesepakataj Antara Badan Anggaran dan OPD lingkup Pemerintah Nias utara Ada beberapa OPD yang  anggaran yang di tambah dan ada Juga yang dikurangi, sesuai dengan Kesepakatan bersama. Namun pada Dasarnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Utara setuju untuk dilanjutkan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2022 ke tahap berikutnya.

Begitu juga dengan hasil laporan Fraksi-Fraksi bahwa Pada dasarnya mereka setuju Ranperda 2022 untuk dilanjutkan pembahasan  ketingkat selanjutnya.

Dari beberapa Fraksi di DPRD satu Fraksi Gerindra-Demokrat pada Laporan Fraksinya menyentil Pemerintah Nias Utara terkait Pinjaman yang 90 Miliar karena hingga pada saat Pembahasan Penetapan  Ranperda APBD Tahun 2022  ( 29/11/2021) Pemerintah Kabupaten Nias Utara belum menyampaikan Rekomendasi  Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan ke Lembaga DPRD terkait Pinjaman yang 90 Miliar tersebut.

Sementara Fraksi Lain tidak menyinggung pinjaman pada laporan pandangan Fraksinya.

Sukanto Waruwu SE kepada wartawan saat diwawancarai oleh wartawan menjelaskan bahwa pinjaman yang 90 Miliar  tersebut itu masih belum pasti diakomodir oleh Pihak Ke III ( Bank Sumut ) kenapa kita masukkan dalam Penetapan APBD 2022.

Apabila pihak ke III menyetujuinya maka Pemerintah sudah bisa mempergunakannya sesuai dengan Nomenklatur yang telah di tetapkan, dan apa bila tidak disetujui oleh pihak ke III maka secara Otomatis Nomenklatur yang telah di  di muat dalam draf pinjaman itu gagal dengan sendirinya dan lembaga DPRD bersama pemerintah tinggal membuat berita Acara bahwa pinjaman tersebut gagal.

Disinggung isi draf Pinjaman yang 90 Miliar tersebut Sukanto mengatakan secara rinci tidak tahu namum draf tersebut berisikan Nomenklatur Infrastruktur pembanguna Fisik di Kabupaten Nias Utara. (Y. Harefa)