BC Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

DETEKSI.co – Batam, Petugas Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 257,8 gram di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kamis (30/6/2022) lalu.

Menurut kepala seksi layanan informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, paket sabu seberat 257,8 gram ini di selundupkan dengan skema paket barang kiriman.

“Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus berukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas. Rencananya, sabu-sabu itu akan diselundupkan ke Lombok Barat,” kata Undani melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Menindaklanjuti kasus narkotika tersebut, kata Undani, Bea dan Cukai kemudian melakukan sinergi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

“Setelah membentuk satgas, barang bukti sabu itu kemudian di serah terimakan ke BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk proses selanjutnya,” ujar Undani.

Usai melakukan serah terima barang bukti, kata Undani lagi, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery.

Dari hasil koordinasi itu, kata Undani, satgas khusus akhirnya bisa mendeteksi lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Setelah mengetahui keberadaan penerima barang, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” tegas Undani.

Keberhasilan penangkapan ini, lanjut dia, merupaka kerjasama dan sinergitas baik dari Bea Cukai Batam dan BNNP Lombok.

“Pelaku yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial UJ berumur 37 tahun. Setelah penangkapan, pelaku langsung diserahkan ke BNPP Lombok untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Undani.

Atas perbuatannya itu, sambung Undani, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ujarnya. (Hendra S)